Jumat 20 Jul 2018 06:46 WIB

Bulog Siap Beli Gula Petani Rp 9.700 per Kilogram

Pembelian gula petani ini akan mulai dilakukan pekan depan

Red: Nidia Zuraya
Petani memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula, di Ngawi, Jawa Timur  ilustrasi
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Petani memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula, di Ngawi, Jawa Timur ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) siap menyerap gula petani dari tebu rakyat yang digiling pabrik gula badan usaha milik negara (BUMN) serta memenuhi SNI. Gula petani tersebut akan dibeli Bulog dengan harga Rp 9.70 per kilogram.

"Minggu depan mulai kami serap, Bulog sudah siap, dengan harga Rp 9.700 per kg," kata Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso kepada Antara di Kantor Bulog, Jakarta, Kamis (19/7). Ia mengatakan Bulog akan menyerap sekitar 600 ribu ton gula, dan secepatnya dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Salim berharap penyerapan gula oleh Bulog segera terlaksana. "Saya berharap janji penyerapan gula pada minggu depan ini, benar-benar terwujud, karena kondisi petani sudah kritis. Jangan sampai ketika sudah dibeli tengkulak barulah Bulog menyerap, itu sudah terlambat," katanya.

Menurutnya jika tengkulak sudah membeli dulu, akan berada di bawah harga Rp 9.700 per kg dan ini akan menguntungkan tengkulak, petani tetap akan rugi.

Sebelumnya, Arum mengatakan bahwa tidak terserapnya gula petani tersebut karena pasar gula konsumsi dalam negeri saat ini terganggu dengan impor gula mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih untuk pasar konsumsi baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

"Pasar tidak menyerap, padahal kita belum swasembada. Hal itu dikarenakan banyaknya GKP yang beredar di pasar hasil dari pengolahan gula mentah impor. Saya berharap, GKP dari gula mentah impor tersebut dihentikan karena mengganggu suplai dan permintaan dalam negeri," kata Arum.

Para petani tebu tersebut melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk segera memerintahkan Perum Bulog menyerap gula petani dengan harga yang sudah disepakati pada kisaran Rp 9.700-Rp 10.500 per kilogram.

APTRI meminta Mendag untuk mengirimkan surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait permintaan mereka itu. Rencananya, Perum Bulog yang akan ditugaskan untuk melakukan penyerapan gula petani tersebut dengan harga yang disepakati.

Kementerian BUMN telah menyurati Bulog, pada minggu depan untuk dapat melaksanakan penyerapan gula dari petani tebu yang sudah memiliki SNI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement