EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia, Senin (23/7), kembali melelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor sembilan dan 12 bulan. SBI menggantikan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), untuk menyerap dana asing (inflow) sehingga dapat menambah instrumen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"SBI mulai dilelang lagi hari ini," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara dihubungi Antara di Jakarta, Senin.
Bank Sentral pada Senin ini sebenarnya menjadwalkan lelang SDBI, namun akhirnya digantikan instrumen moneter SBI. Masa tunggu (holding period) untuk SBI ini selama tujuh hari. Lelang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan hasilnya akan diumumkan pada pukul 13.00 WIB.
"Lelang SBI ini sudah disosialisasikan ke perbankan," tambahKepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah saat dihubungi.
Baca juga, Tarik Dana Asing, Darmin Dukung Penerbitan SBI.
SBI merupakan instrumen moneter yang sempat dihentikan penerbitannya pada Agustus 2017 untuk tenor 9 dan 12 bulan. Lima tahun sebelumnya, BI juga menghentikan penerbitan SBI di bawah tenor sembilan bulan untuk lebih mengelola modal asing yang rentan keluar.
Reaktivasi SBI menjadi opsi penajaman instrumen pasar keuangan Indonesia agar lebih menarik investor asing. Di sisa tahun, tekanan ekonomi global akan semakin deras terutama dari rencana empat kali kenaikan suku bunga acuan The Federal Reserve, Bank Sentral AS.
Ancaman tekanan ekonomi global itu membuat BI harus menambah instrumen pasar keuangan agar Indonesia lebih atraktif di mata investor asing sehingga tidak terjadi pembalikkan arus modal (capital outflow) yang dapat mengancam nilai tukar rupiah.