Kamis 26 Jul 2018 09:36 WIB

Ditjen EBTKE Serahkan Aset 316 Pembangkit Listrik ke Pemda

Nilai aset 316 pembangkit listrik yang diserahkan ke pemda mencapai Rp 10,25 miliar

Red: Nidia Zuraya
Energi Terbarukan
Foto: energy.gov
Energi Terbarukan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menyerahkan sebanyak 316 unit pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tersebar di lima kabupaten (lima provinsi) kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.

Berdasarkan data Ditjen EBTKE, keseluruhan aset infrastruktur pembangkit listrik tersebut memiliki nilai aset sekitar sebesar Rp 10,25 miliar. "Serah terima ini merupakan sarana untuk mewujudkan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal EBTKE yang efisien, efektif dan akuntabel, khususnya Barang Milik Negara (BMN) yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam akses energi dan penyediaan air bersih," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, Wawan Supriatna.

Infrastruktur EBTKE yang diserahterimakan di antaranya 1 unit PLTS Terpusat masing-masing di Gorontalo dan Riau, 2 unit penyambungan PLT Hybrid di Kalimantan Utara, 50 unit PJU Tenaga Surya di Sumatera Utara, dan barang hibah ADB untuk PJU (Penerangan) Retrovit Kabupaten Batang Jawa Tengah.

Pembangunan infrastruktur tersebut berasal dari APBN Kementerian ESDM dan dicatat dalam SIMAK BMN sebagai barang persediaan dan diserahterimakan setelah pembangunan selesai dilaksanakan untuk dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah berharap pemanfaatan tersebut dapat membantu peningkatan keekonomian daerah penerima hibah dan secara konsisten Pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk memelihara infrastruktur yang telah dihibahkan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Wawan menyampaikan alternatif pengelolaan aset yang telah diserahkan Pemerintah agar tetap berkelanjutan, antara lain menyerahkan pengelolaan melalui lembaga yang sudah dimiliki oleh daerah BUMD untuk kapasitas besar dan BUMDes untuk kapasitas kecil di perdesaaan, menyerahkan langsung ke masyarakat setempat dengan Kelompok Masyarakat ataupun Koperasi, serta kerja sama pengelolaan antara PLN dan Dinas setempat yang berwenang.

"Saya berharap hibah barang milik negara yang diserahterimakan hari ini dapat diterima dengan baik, dioperasikan dan dapat digunakan secara berkelanjutan, serta acara dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan prosedur serah terima hibah barang milik negara," paparnya.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement