EKBIS.CO, PADANG -- Penyaluran kartu ATM/debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) masih belum merata. Sejumlah bank di Sumatra Barat menyampaikan adanya keterlambatan distribusi kartu GPN dari pusat.
Bank Danamon di Sumatra Barat misalnya, baru menerima pasokan 100 kartu GPN pada pekan ini. Dari angka tersebut, baru 40 unit kartu yang disalurkan ke nasabah. Danamon menargetkan 500 kartu GPN bisa disalurkan kepada nasabah di Sumbar hingga akhir 2018. BTN, baru menyalurkan 210 kartu GPN dari targetnya 1.200 kartu tersalurkan pada 2018.
Sementara itu, Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) di Sumbar juga baru menyalurkan 30 unit kartu GPN hingga Juli 2018, dari target 200 unit disalurkan hingga akhir 2018. Maybank Indonesia juga baru menyalurkan 30 kartu hingga Juli 2018. Sedangkan Bank Mestika menyiapkan 100 unit kartu berlogo GPN hingga akhir 2018.
Baca juga, 29 Bank di Sumbar Siap Ganti Kartu ATM Berlogo GPN
"Ini tak mudah karena jumlah kartu jutaan dan kapasitas perusahaan pencetak kartu terbatas. Dan untuk mengganti EDC dan kartu ATM juga butuh waktu. Bayangkan berapa juta merchant yang ada di Indonesia," jelas Kepala Kantor Perwakilan BI Sumbar Endy Dwi Tjahjono, Ahad (29/7).
BI Sumbar menargetkan sebanyak 30 persen kartu ATM/debit yang lama bisa diganti dengan kartu baru berlogo GPN hingga akhir 2018 nanti. GPN yang diluncurkan sejak Mei 2018 lalu diterapkan sebagai mekanisme pemersatu transaksi pembayaran nasional.
Nantinya pengguna kartu berlogo GPN bisa memanfaatkan transaksi melalui mesin ATM dan EDC yang dikeluarkan oleh lembaga switching// yang berlisensi. Artinya, bila saat ini perbankan masih banyak yang mengoperasikan mesin ATM dan EDC sendiri-sendiri, nantinya hanya memanfaatkan satu jenis mesin ATM dan EDC untuk seluruh pemegang kartu GPN.
BI mencatat dua bulan setelah diluncurkan, penetrasi kartu berlogo GPN sudah menyentuh 10 persen total jumlah kartu ATM/Debit di Indonesia sebanyak 183,9 juta unit. Penggunaan kartu GPN diyakini akan memudahkan konsumen dan pemilik gerai usaha. Salah satunya, penurunan MDR (Merchant Discount Rate) yang semula berkisar antara 2-3 persen menjadi hanya 1 persen. Bahkan, untuk penerima bantuan sosial Pemerintah, GPN mengenakan MDR sebesar nol persen.