Senin 30 Jul 2018 18:21 WIB

BI: Total Transaksi Melalui GPN Capai Rp 11,58 Triliun

Nilai transaksi interkoneksi tumbuh 107 persen.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Peluncuran Gerbang Pembayaran Nasional. Pengunjung melihat deretan kartu debit dengan logo GPN pada peluncuran bersama Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (3/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Peluncuran Gerbang Pembayaran Nasional. Pengunjung melihat deretan kartu debit dengan logo GPN pada peluncuran bersama Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (3/5).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan, pengguna kartu debit Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) terus meningkat. Bank sentral mencatat total transaksi lewat GPN pada periode Oktober 2017 sampai Juni 2018 sebesar Rp 11,58 triliun.

"Itu kita lewat dari sisi implementasinya, kan bertahap. Artinya bank yang siap masuk langsung masuk, begitu seterusnya," ujar Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Aloysius Donanto kepada wartawan di Jakarta, Senin, (30/7).

Ia menjelaskan, transaksi lewat GPN dimulai dari Oktober tahun lalu. "Saat itu hanya lima bank yang siap terapkan GPN, sekarang sudah lebih dari 60 bank dan aktif bertransaksi. Jadi secara transaksi memang besar," tuturnya. 

Baca juga, Distribusi Kartu GPN Belum Merata

Nilai transaksi interkoneksi debit sejak Desember 2017 rata-rata tumbuh 107,48 persen per bulan. Aloysius menyebutkan, rata-rata transaksi harian debit domestik sebesar Rp 17 triliun per hari. Sedangkan total transaksinya mencapai 17 juta. 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Elektronifikasi dan GPN Pungky P Wibowo menambahkan, ada tiga manfaat menggunakan kartu debut GPN. Pertama efisiensi, kedua keamanan, serta ketiga kedaulatan. 

"Kartu ini bisa digunakan di transaksi seluruh mesin EDC. Jadi jumlah mesin EDC bisa lebih dioptimalkan sehingga anggaran lebih dapat dialokasikan untuk operasional dan investasi teknologi EDC," ujar Pungky. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement