Selasa 31 Jul 2018 22:54 WIB

Ekonom Nilai Revisi UU Lintas Devisa Bisa Kontraproduktif

Investor asing melihat revisi akan mempersulit dalam melakukan repatriasi pendapatan

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom dari Asian Development Bank Institute Eric Sugandi menilai, revisi undang-undang nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar justru bisa menimbulkan efek negatif. Eric menyebut, jika pemerintah melakukan revisi dan menerapkan kendali arus modal, justru dapat memicu arus modal keluar. 

"Merevisi UU Lalu Lintas Devisa jika dilakukan dengan menerapkan capital control malah bisa berisiko memicu capital outflow secara masif," kata Eric ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (31/7). 

Baca: Pemerintah Atur Strategi Menghemat Cadangan Devisa

Eric menjelaskan, investor asing terutama investor portofolio dan juga investor di sektor riil melihat kebijakan tersebut akan mempersulit dalam melakukan repatriasi pendapatan ke negara asal. Hal itu seperti untuk mengirim dividen, keuntungan, bunga, dan lain-lain.

"Investor asing bisa bergegas menarik uang mereka sebelum kebijakan ini diberlakukan dan  ini malah bisa menekan rupiah. Saya pikir pemerintah juga tidak gegabah menerapkan capital control," katanya. 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau eksportir untuk membawa pulang devisa hasil ekspor ke Indonesia. Hal itu, kata Sri, terus disampaikan oleh Pemerintah dan juga Bank Indonesia. 

"Sebetulnya kita sudah beberapa kali di antara kami sendiri dengan Bank Indonesia meminta devisa hasil ekspor masuk ke Indonesia. Tidak hanya sekedar masuk tapi juga dikonversikan menjadi rupiah sehingga meningkatkan suplai mata uang asing di Indonesia," kata Menkeu di Jakarta, Selasa (31/7). 

Sri mengatakan, pemerintah akan terus menyempurnakan kebijakan terkait devisa tersebut tanpa menimbulkan persoalan di dunia usaha. Hal itu, ujarnya, yakni dengan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk meletakkan mata uang asing atau pendapatan devisa hasil ekspor ke dalam negeri. 

"Kebijakan mana lagi yang bisa lebih ditingkatkan sehingga mereka itu confidence-nya muncul tanpa mereka harus merasa terpaksa atau dipaksa," kata Sri. 

Kendati demikian, Sri akan mendengarkan keinginan pelaku usaha terkait insentif yang bisa diberikan dalam rangka membawa pulang devisa ekspor. Bahkan, Sri tak menutup kemungkinan untuk meninjau kebijakan di negara lain terkait devisa ekspor. 

"Ya kita dengar saja yang diminta (pengusaha). Apa sebetulnya yang bisa kita lihat, kita compare dengan negara-negara lain," kata Sri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement