Kamis 02 Aug 2018 04:40 WIB

Luhut Tegaskan tak Ada Kenaikan Tarif Listrik

Menteri Luhut sebut tak ada intensi pemerintah untuk mencabut DMO batu bara.

Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan
Foto: RepublikaTV/Intan Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak ada intensi atau maksud pemerintah untuk mencabut kebijakan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). DMO tetap perlu diberikan untuk menjaga keuangan PLN. 

"Saya ingin garis bawahi beberapa hal supaya kita jangan silang pendapat. Pertama, tidak ada dari awal intensi kami untuk menghapus DMO," kata Luhut dalam acara "Afternoon Tea" bersama wartawan di Jakarta, Rabu.

Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk membatalkan usulan pencabutan kebijakan tersebut setelah menuai pro dan kontra. Luhut menjelaskan DMO tetap harus diberikan kepada PLN sebanyak 92 juta ton tahun ini. Dengan demikian, PLN tidak pernah terganggu dan harga listrik tidak akan mengalami kenaikan.

"Kalau orang bilang harga listrik akan naik, saya bilang tidak. Kita tahu persis bahwa itu tidak boleh terjadi," ujarnya.

Baca juga, Luhut: Rencana Pencabutan DMO Batu Bara tak Bebani PLN.

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan, harga acuan batubara yang dipatok 70 dolar AS per ton yang dibeli PLN ditetapkan untuk melindungi keuangan perusahaan pelat merah itu. Ia bahkan menyebut kebijakan itu membuat PLN bisa menghemat hingga Rp 25 triliun.

Sayangnya, di sisi lain, penetapan harga acuan itu menimbulkan anggapan bahwa pemerintah mengatur pasar. Padahal pemerintah telah menyiapkan skema pungutan terhadap penambang batu bara terhadap produksi untuk ekspor maupun domestik dengan syarat tidak merugikan keuangan PLN dan menaikkan tarif listrik.

"Ini masih kita kaji terus terutama soal peraturan dan detail implementasinya," katanya.

Ia pun mengatakan pasokan batubara tidak semuanya memenuhi kriteria kebutuhan PLN. Pasokan batubara yang tidak terserap PLN itulah yang dinilai bisa berpotensi untuk diekspor. "Yang kualitas batubaranya tidak cocok dengan PLN atau kebutuhan domestik yang kami hitung ada kira-kira 140 juta ton. Itu di bawah permintaan PLN atau di atas kebutuhan PLN," katanya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan kebijakan soal DMO yang telah berjalan akan tetap berjalan hingga akhir tahun ini lantaran baru diimplementasikan selama tiga bulan terakhir. "Sekarang karena baru tiga bulan DMO ini, biar saja berjalan sampai akhir tahun, nanti kita evaluasi lagi. Itu juga sesuai dengan keputusan, nanti kita baru evaluasi tahun depan," katanya.

Luhut kembali menegaskan usulan yang diajukan untuk mencabut DMO tidak akan merugikan PLN atau menaikkan tarif listrik. "Kami sangat cermat mengenai hal itu. Jadi jangan ada tanggapan tidak jelas mengenai hal itu," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement