EKBIS.CO, JAKARTA - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) meluncurkan tabungan Haji dan Umrah bernama Tabungan MyArafah di kantor pusat Maybank Indonesia, Jakarta, Rabu (1/8).
Tabungan MyArafah merupakan tabungan dengan akad Mudharabah Mutlaqah untuk merencanakan ibadah Haji Reguler atau Umrah sesuai keinginan nasabah dengan sistem setoran bebas atau bulanan dalam mata uang Rupiah atau Dolar AS (USD).
Peluncuran produk baru tersebut bersamaan dengan penandatanganan kerja sama antara Maybank Indonesia dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang diwakili oleh Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Iskandar Zulkarnain.
Dalam sambutannya, Taswin mengatakan, peluncuran Tabungan MyArafah menjadi strategi Maybank Indonesia dalam menyediakan produk dan layanan kepada para nasabah khususnya calon jemaah haji dan umrah. Tabungan tersebut bisa diakses melalui 390 kantor cabang Maybank Indonesia di seluruh Indonesia.
"Nasabah maupun calon jemaah yang memiliki rencana melaksanakan ibadah haji atau umrah dapat membuka tabungan dan melakukan registrasi, jika sudah memenuhi syarat yang berlaku, melalui jaringan kantor cabang kami di seluruh Indonesia," kata Taswin.
Menurutnya, tabungan MyArafah memiliki kelebihan berupa bebas biaya administrasi bulanan tanpa syarat, serta mendapatkan bagi hasil yang kompetitif. Setoran awal juga ringan mulai dari Rp 100 ribu.
Bagi nasabah yang sudah memiliki dana sesuai dengan ketentuan setoran awal haji sebesar Rp 25 juta dan membuka tabungan untuk keperluan pelunasan biaya Haji, bisa mendapatkan kepastian porsi Haji melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Tabungan MyArafah juga dilengkapi kartu Debit/ATM dalam jaringan Mastercard, yang dapat digunakan untuk tarik tunai di Arab Saudi dan seluruh dunia.
Dalam peluncuran peluncuran produk tersebut, Maybank Indonesia menawarkan promo berhadiah periode Agustus hingga Desember 2018. Maybank Indonesia menawarkan tiga skema program tabungan, yang memberikan hadiah langsung tanpa diundi berupa uang tunai sampai dengan senilai satu Porsi Haji Reguler, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Maybank Indonesia.
Maybank Indonesia memiliki empat fungsi sebagai BPS-BPIH. Pertama, sebagai Bank Penerima, Maybank Indonesia menerima kewenangan untuk membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji, menerima setoran awal dan pelunasan pendaftaran haji yang terintegrasi langsung dengan Siskohat.
Kedua, sebagai Bank Mitra Investasi, Maybank Indonesia dapat menjadi mitra BPKH melakukan pengelolaan Rekening Mitra Investasi di Kas Haji yang digunakan khusus untuk menampung dana investasi langsung dan dapat digunakan untuk investasi dalam bentuk pembiayaan syariah atau instrumen lainnya.
Ketiga, sebagai Bank Pengelola Nilai Manfaat, Maybank Indonesia dapat mengelola Dana Haji di Rekening Nilai Manfaat. Dan keempat, sebagai Bank Penempatan, Maybank Indonesia dapat melakukan pengolaan dana haji melalui penempatan di Tabungan atau Deposito Berjangka.
"Harapan kami produk ini bisa mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Melalui tabungan ini kita bisa mendukung inisiatif pemerintah dalam memberikan layanan haji dan umrah lebih baik di masa mendatang," ujar Taswin.
Taswin menambahkan, alasan penamaan produk tabungan MyArafah karena tujuan supaya si penabung bisa melaksanakan haji atau umrah dan wukuf di Arafah.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Iskandar Zulkarnain, menyatakan, berdasarkan amanat UU No 34 Tahun 2014 adanya BPKH itu menandakan pemisahan wewenang sehingga penyelenggaraan ibadah haji ada di Kemenag kemudian pengelolaan keuangan haji ada di BPKH. Setelah BPKH dilantik Presiden Jokow Widodo pada 2017, beberpa bank sudah bekerja sama dengan BPKH.
Saat ini terdapat 31 bank terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang ditetapkan sebagai BPS- BPIH. Bank-bank tersebut menjalankan beberapa fungsi dari enam kategori yakni, bank penerima setoran, bank operasional, bank likuiditas, bank penempatan, pengelola nilai manfaat, serta bank mitra investasi.
Bank penerima menerima setoran pada saat calon jemaah haji membayar biaya haji. Kemudian dari penerima setoran itu melalui rekening akan ditaruh di deposito sebagai bank penempatan. Kemudian fungai bank poengelola nilai manfaat dari penempatan akan menghasilkan nilai manfaat yang dikelola bank.
Sedangkan bank mitra investasi, pengembangan keuangan haji dibatasi tahun ini maksimal 50 persen di bank. Dana tersebut nanti yang harus diinvestasikan. Sehingga bank yang menjadi mitra investasi harus memiliki produk-produk investasi agar uangnya tidak keluar dari bank tapi melalui mekanisme investasi.
Iskandar menyebutkan, saat ini dana haji yang diserahkan kepada BPKH sebesar Rp 103 triliun yang dikelola 28 bank penempatan dan penerimaan. Antrean keberangkatan haji rata-rata 15 tahun. Dia berharap tabungan dan produk dari Maybank menyelipkan kampanye menabung haji sejak dini.
Sebab, saat ini penabung haji 75 persen di usia 40 tahun sehingga jika masa tunggu 20 tahun maka saat berangkat sudah berumur 60 tahun. "Kami juga akan ada kampanye itu sehingga kita harapkan di usia muda sudah menabung. Karena untuk mendapatkan kursi haji di Kemenag usia 12 tahun sudah boleh mendapatkan kursi," imbuh Iskandar.