EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat penugasan untuk membangun lima pasar induk regional pada 2019 mendatang. Tugas tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil Sidang Kabinet Paripurna tentang RAPBN 2019 beberapa waktu lalu, dimana pada tahun 2019, infrastruktur berupa bangunan sekolah, pasar dan rumah sakit di perguruan tinggi akan dilaksanakan pembangunannya oleh Kementerian PUPR.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, perkiraan kebutuhan anggaran untuk membangun satu unit pasar sebesar Rp 200 miliar sehingga total yang diperlukan mencapai Rp 1 triliun. "Saya sudah sampaikan kepada Menteri Keuangan agar anggaran bisa masuk dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019. Pembangunan lima pasar induk akan dimulai dan diselesaikan pada tahun 2019," katanya melalui siaran pers usai bertemu menteri perdagangan, Kamis (2/8).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, tiap daerah memerlukan pasar induk untuk menjadi pusat distribusi bahan pangan bagi masyarakat. Di samping itu, lima pasar induk tersebut diharapkan bisa digunakan sebagai locus pemantauan harga komoditas pangan. Nantinya, di lokasi itu akan dibangun sesuai dengan karakteristik tertentu atau tematik produk yang akan dijual.
"Adapun lokasi kelima pasar induk tersebut berada di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah," tegas Enggar.
Pada 2018 ini, Kementerian PUPR juga telah mendapatkan penugasan untuk membangun kembali Pasar Atas di Bukittinggi dan Pasar Johar di Semarang yang mengalami kerusakan pasca bencana kebakaran. Kementerian PUPR juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk penugasan lainnya, yakni untuk pembangunan sekolah dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk pembangunan RS universitas, serta dengan Kementerian Agama untuk pembangunan madrasah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 6,5 triliun yang akan masuk dalam DIPA TA 2019. Untuk itu akan dibentuk lembaga khusus pengelola program/tugas di bawah supervisi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.