EKBIS.CO, GENEWA -- Amerika Serikat (AS) meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk memberlakukan retaliasi atau kompensasi balas dendam kepada Indonesia atas kerugian perdagangan. AS meminta izin kepada WTO untuk mengenakan harga tertentu terhadap produk Indonesia yang diekspor ke AS.
Langkah ini dilakukan AS karena Pemerintah Indonesia memiliki aturan terkait impor hortikultura dan beberapa jenis daging dan produk perkebunan. Aturan impor ini membuat beberapa barang AS tak berhasil masuk ke Indonesia. AS mengklaim negaranya mengalami kerugian karena adanya aturan ini.
Dilansir dari Reuters, Selasa (7/8), AS menyatakan akan menghambat perdagangan Indonesia ke AS. Meski belum secara rinci dijelaskan oleh AS seperti apa tahapannya, namun melalui surat yang dikutip media, pemerintah AS akan mengenakan tambahan biaya tertentu hingga menvcapai 350 juta dolar AS selama setahun.
Baca juga, Mendag: Indonesia tidak akan Mengemis ke Amerika untuk GSP
Angka ini, dinilai AS sepadan dengan kerugian yang harus mereka telan semenjak Indonesia memiliki aturan impor barang. "Berdasarkan analisis awal, untuk produk tertentu akan dikenakan biaya tambahan hingga mencapai 350 juta dolar AS secara agregat setahun," tulis surat tersebut.
Gugatan AS ke WTO ini dilakukan setelah AS dan Selandia Baru memenangkan peradilan atas kebijakan impor Indonesia. Sementara Indonesia yang juga berupaya melakukan banding harus menelan kekalahan.
Perdagangan AS-Indonesia
Pengajuan terbaru AS mengatakan bahwa Indonesia belum mematuhi putusan itu, sehingga pihak Amerika berupaya mencari sanksi tahunan untuk mengkompensasi kerusakan yang dilakukan terhadap kepentingannya.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pihak Indonesia masih akan mengevaluasi gugatan yang dilayangkan oleh AS. Pemerintah Indonesia, kata Oke, sudah melakukan revisi terkait kebijakan impor ini.
Oke juga mengatakan, pemerintah Indonesia selama ini juga berkordinasi intens dengan perwakilan AS. Kordinasi ini juga dalam rangka memastikan posisi Indonesia masuk dalam daftar negara yang mendapatkan sistem perdagangan khusus berupa pemberian fasilitas generalized system of preferences (GSP). Dalam GSP tersebut, Indonesia mendapatkan pengurangan tarif masuk barang ekspor ke AS hingga hampir 2 miliar dolar AS.
"Tentang WTO itu adalah kita sebetulnya sudah menyampaikan bahwa kita sudah mengubah Permendag dan Permentan yang dijanjikan dalam 8 bulan yaitu 22 Juli. Nah pertanyaannya, apakah mereka sudah puas dengan perubahan yang kita lakukan dan tentunya itu harus disampaikan oleh WTO juga," kata Oke di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta pada Selasa (7/8).