Kamis 06 Dec 2018 05:00 WIB

AS Hentikan Penyelidikan Antidumping PET Resin Indonesia

Nilai ekspor PET Resin Indonesia ke AS pada 2017 mencapai 43,8 juta dolar AS

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Perang dagang AS vs Indonesia
Foto: republika
Perang dagang AS vs Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengungkapkan, Amerika Serikat (AS) telah menghentikan penyelidikan antidumping produk Polyethylene Terephthalate (PET) resin asal Indonesia. Keputusan ini ditetapkan United States International Trade Commission (USITC) pada 18 Oktober 2018.

USITC menetapkan, impor dumping PET resin, tidak menyebabkan kerugian bagi industri domestik AS. Termasuk di antaranya produk yang berasal dari Indonesia. "Berdasarkan hasil dengar pendapat dan pengambilan suara, USITC memutuskan produk impor asal Indonesia bukanlah penyebab atas kerugian yang dialami oleh industri domestik AS, sehingga tidak ada pengenaan bea masuk antidumping (BMAD)," ujar Oke dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (5/12).

Dengan adanya keputusan dari USITC tersebut, maka secara otomatis penyelidikan anti-dumping terhadap produk impor asal Indonesia dihentikan. Keputusan penghentian penyelidikan tersebut diperkuat dalam USITC Public Report yang dirilis pada tanggal 7 November 2018.

Sebelumnya, United States Department of Commmerce (USDOC) melalui Federal Register Vol.83, No.185, tanggal 24 September 2018, menyatakan bahwa Indonesia terbukti melakukan penjualan di bawah harga normal. Selain Indonesia, negara lain yang dituduh adalah Brasil, Korea Selatan, Pakistan, dan Taiwan.

Dalam melakukan penyelidikan anti-dumping, AS memiliki dua otoritas yang menjalankan fungsi masing-masing. Pertama, USDOC yang bertugas membuktikan ada atau tidaknya tindakan dumping Kedua, USITC yang bertugas membuktikan adanya kerugian dan hubungan antara dumping dengan kerugian yang dialami industri domestik.

Otoritas AS kemudian memulai penyelidikan terkait hal tersebut pada 16 Oktober 2017 berdasarkan aduan dari industri domestik yang menyatakan mengalami kerugian dengan adanya barang impor yang dijual di bawah harga normal.

Oke mengaakan, selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 12 bulan ini, pemerintah Indonesia sangat serius dalam melakukan berbagai upaya pembelaan untuk membuktikan produsen/eksportir Indonesia tidak melakukan dumping. Pemerintah juga memastikan produk impor asal Indonesia tidak menyebabkan kerugian bagi produsen domestik di AS.

Oke melanjutkan, upaya yang dilakukan antara lain menyampaikan pembelaan baik secara tertulis maupun secara langsung melalui konferensi atau dengar pendapat yang dilakukan kedua otoritas dimaksud. "Hal ini dilakukan agar Indonesia terhindar dari pengenaan BMAD yang mungkin dilakukan AS," ucapnya.

Dalam pembelaannya, pemerintah menyampaikan beberapa hal, termasuk terkait ekspor Indonesia yang sangat kecil dibandingkan dengan negara lain. Selain itu, kerugian yang dialami industri dalam negeri AS bukanlah karena impor, melainkan ada salah satu petisioner yang bangkrut. Oke mengatakan, alasan lainnya yaitu karena kenaikan harga minyak bumi.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan, hasil ini memberikan dampak positif kepada industri dalam negeri. "Dengan terbebasnya produk PET resin dari pengenaan BMAD, harus dijadikan dorongan bagi produsen PET resin Indonesia karena permintaan produk ini yang terus meningkat," ujarnya.

Berdasarkan data BPS nilai ekspor PET Resin ke AS pada 2017 mencapai 43,8 juta dolar AS dan pada semester pertama 2018 (Januari-Juli 2018) nilai ekspornya hanya sebesar 5 juta dolar AS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement