Selasa 07 Aug 2018 18:53 WIB

PTPN VII Cegah Kebakaran Lahan Tebu

Setiap titik kebakaran lahan terpantuan dari monitor NOAA.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Lahan tebu
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Lahan tebu

EKBIS.CO, BANDAR LAMPUNG -- PTPN VII menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran lahan miliknya, Selasa (7/8). Setiap titik kebakaran lahan dan kebun tebu terpantuan dari monitor dalam jaringan satelit National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) di Polda Lampung.

Manajer PTPN VII Unit Usaha Bekri Dicky Tjahyono mengatakan, keberadaan layar monitor tersebut dapat memantau setiap titik api yang terjadi di wilayah Lampung.  Sosialisasi pencegahan kebakaran lahan wilayah PTPN VII tersebut diikuti Wakapolres Lampung Tengah Kompol Ruswanto, kepala Kampung Bekri, polsek dan aparat kecamatan.

"Ada tumpukan daun tebu terbakar di sini, Polda langsung tahu. Kalau itu terjadi, kita akan kena tegur Pak Kapolres. Bukan cuma kena marah, tetapi ada sanksi pidananya. Ini lebih urgen karena kita sedang menghadapi even olah raga internasional Asian Games 2018, Jakarta-Palembang," kata Dicky.

Kompol Nuswanto mengatakan, kebakaran hutan adalah ancaman ekosistem global. Pada 2014, kata dia, terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatra, termasuk Lampung yang sangat parah.

"Itu bencana nasional. Bukan hanya penduduk yang terganggu, tetapi negara tetangga juga kena. Dan, kejadian itu menjadi isu internasional," katanya.

Wakapolres mengapresiasi prakarsa PTPN VII Unit Bekri yang mengadakan sosialisasi. Ia menyebutkan, PTPN VII Bekri yang mempunyai kebun tebu cukup riskan terhadap terjadinya kebakaran. Namun, ia yakin, dengan pola budi daya tebu sistem zero burning (tanpa pembakaran) yang diterapkan perusahaan BUMN ini akan mengurangi potensi kebakaran.

Nuswanto mengatakan, kebakaran hutan dan lahan akan merugikan kesehatan dan materi. Aktivitas warga bisa terganggu, mengganggu penerbangan, dan merusak kualitas linglungan.

Atas kerugian akibat kebakaran itu, pemerintah Indonesia memberi perhatian khusus dengan membuat regulasi yang ketat, termasuk menjerat dengan pidana. Hukuman bagi pembakar hutan dan lahan, kata dia, bisa berupa kurungan 15 tahun dan denda.

Berkaitan dengan Asian Games 2018, Nuswanto mengajak semua masyarakat ikut mensukseskan. Jikapun belum bisa berpartisipasi, setidaknya jangan menjadi masalah. Sebab, kata dia, jika terjadi sesuatu yang buruk di tempat kita, maka berita buruk itu akan langsung tersebar di seluruh dunia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement