EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan Pertamina menyepakati kontrak bagi hasil yang tertuang dalam term and condition pengelolaan Blok Rokan. Skema gross split disepakati kedua belah pihak di Blok Rokan tersebut.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menjelaskan di Blok Rokan terdapat dua lapangan yang berbeda dan memiliki karakteristik masing masing. Karena dua lapangan yang berbeda itu, bagian (split) yang akan diterima oleh Pertamina juga berbeda.
Untuk lapangan Duri, Pertamina memperoleh 65 persen bagi hasil dari minyak bumi, sisanya pemerintah. Adapun bagi hasil gas bumi untuk lapangan tersebut diberikan 70 persen kepada Pertamina dan 30 persen pemerintah.
"Lapangan Duri menghasilkan heavy oil (minyak berat). Selain itu lapangan Duri juga memiliki proyek teknologi tingkat lanjut (Enhanced Oil Recovery/EOR) injeksi uap (steam flood) sehingga proyek ini tidak sama dengan lapangan yang lain," ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Selasa (7/8).
Baca juga, Pertamina Resmi Kelola Blok Rokan Hingga 2041
Sedangkan untuk lapangan Mingas, Pertamina memperoleh bagi hasil 61 persen untuk minyak, dan 39 persen pemerintah. Sementara gas, Pertamina memperoleh 66 persen dan pemerintah 34 persen.
Bagi hasil tersebut telah memasukkan komponen dasar dan variabel dalam perhitungan bagi hasil gross split, serta memasukkan penambahan delapan persen bagi hasil untuk Pertamina melalui diskresi Menteri ESDM. Namun, hitungan bagi hasil itu belum memasukkan komponen progresif pada perhitungan gross split.
Nantinya pemerintah juga menetapkan bagi hasil berbeda untuk Pertamina di Lapangan Minas. Ini ketika proyek EOR injeksi kimia di lapangan itu dituangkan dalam proposal rencana pengembangan (Plan of Development/PoD).
Adapun injeksi kimia itu akan diterapkan Pertamina ketika resmi mengelola Rokan. "Itu PoD baru, split beda lagi," kata Arcandra.
Fasilitas minyak PT Chevron Pacific Indonesia di daerah Minas yang masuk dalam Blok Rokan di Riau, Rabu (1/8).