EKBIS.CO, SEMARANG -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencatat alokasi dana desa selama tiga tahun terakhir mampu menurunkan angka kemiskinan hingga 4,5 persen perdesaan. Kepala Biro Hukum dan Tata Laksana Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Unfang Mugopal mengatakan, dana desa juga terbukti menurunkan angka stunting (anak kerdil) .
"Angka stunting di pedesaan turun sekitar 10 persen," ucap dia saat membuka Sosialisasi tentang Penggunaan Dana Desa 2018 dan Upaya Pencegahan Penyimpangan, di Semarang, Rabu (8/8) malam.
Alokasi dana desa, lanjut dia, mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Saat awal pencanangan dana desa pada 2015, alokasi yang dianggarkan mencapai Rp 20,7 triliun, sementara pada 2016 naik menjadi Rp 46,9 triliun. Pada 2017 dan 2018, kata dia, alokasi dana desa mencapai Rp 60 triliun.
Menurut dia, dana desa berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan. Sayangnya, kata dia, masih ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah area rawan penyimpangan dalam penggunaan dana desa, mulai dari perencanaan, rekayasa penyaluran, laporan yang direkayasa, hingga penggunaan fiktif.
"Butuh dukungan semua pihak, termasuk kejaksaan dalam mengawal dan mendukung penyaluran dana desa melalui upaya pencegahan," katanya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung Ranu Miharja mengatakan, penggunaan dana desa yang tidak transparan berpotensi menimbulkan konflik. Ia menyebut, peran penting Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan di tingkat daerah dan pusat dalam mengawal berbagai proyek yang bersumber dari uang negara.
"Tahun 2017 lalu terdapat uang negara sekitar Rp 977 triliun yang didampingi pengelolaannya oleh kejaksaan, naik delapan kali lipat dibanding tahun sebelumnya," katanya.
TAKE