Rabu 15 Aug 2018 12:22 WIB

Pemerintah Siapkan Alternatif Pembiayaan Rumah Murah

75 persen porsi pendanaan pembiayaan FLPP rumah bersubsidi berasal dari pemerintah

Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek rumah bersubsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/8).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek rumah bersubsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/8).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan telah menyiapkan alternatif pembiayaan untuk membantu program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dengan adanya alternatif pembiayaan ini rumah murah yang dibangun bisa dijual dengan harga yang terjangkau.

"Pemerintah telah menyiapkan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT SMF yang menyediakan pendanaan jangka menengah dan panjang dengan cost of fund yang murah bagi Bank Pelaksana Penyalur KPR FLPP," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti dalam rilis, Rabu (15/8).

Sebagaimana diketahui, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan kebijakan perubahan porsi pendanaan pemerintah dan perbankan dalam pembiayaan subsidi Rumah Sejahtera melalui FLPP dari semula 90 persen Pemerintah dan 10 persen bank menjadi 75 persen Pemerintah dan 25 persen bank.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 463/KPTS/M/2018 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera akan efektif berlaku mulai tanggal 20 Agustus 2018. 

Ia berpedapat bahwa perubahan proporsi tersebut tidak berpengaruh terhadap besaran bunga subsidi yang dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan KPR FLPP sebesar 5 persen selama masa kredit yakni 15-20 tahun.

Melalui KPR FLPP, Kementerian PUPR juga memberikan fasilitas uang muka ringan, bebas PPn dan bebas premi asuransi. Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk memiliki rumah.

Merespons perubahan kebijakan tersebut dilakukan penandatanganan amendemen Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) selaku Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian PUPR yang mengelola dana subsidi Kredit Perumahan (KPR) FLPP dengan 39 Bank Pelaksana Penyalur KPR FLPP, di Kementerian PUPR, Selasa (14/8).

Selain itu juga dilakukan penandatanganan PKO antara PPDPP dengan empat bank lainnya yaitu pihak Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank KEB Hana dan Bank BRI Agroniaga. Dengan tambahan empat bank pelaksana, maka total bank pelaksana penyalur KPR FLPP pada tahun 2018 menjadi 43 bank yang terbagi dari 11 Bank Umum Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah.

Selain itu juga dilakukan penandatangan kerja sama antara PPDPP, PT SMF dan Bank Pelaksana terkait pertukaran data.

Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan pada Tahun 2018, PPDPP mengelola dana sebesar Rp 6,57 triliun dengan target pembiayaan rumah subsidi melalui FLPP tahun ini sebesar 60.625 unit rumah. "Dengan penurunan porsi pendanaan Pemerintah, maka volume rumah yang mendapatkan subsidi FLPP bisa bertambah menjadi 70 ribu unit rumah," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement