EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, ketika ditemui di kantornya, Kamis (16/8) lalu.
Anwar menjelaskan, saat ini Kemendes PDTT melakukan pengawasan dengan dua sisi pendekatan, yakni pengawasan bersifat vertikal dan bersifat horizontal. Pengawasan vertikal maksudnya pengawasan langsung dari pihak berwenang mulai dari perangkat desa hingga pemerintah pusat.
"Jadi tentunya instansi vertikal itu kan yang pertama BPK, dan kedua BPKP melakukan pengawasan juga. Inspektur kabupaten juga, kita ingin itu kita berdayakan. Nah, yang tidak kalah penting kita juga mulai mengoptimalkan peran dari Camat," kata Anwar menjelaskan.
Ia meminta pihak kecamatan ikut mengawasi. Menurut Anwar dilakukan karena Camat merupakan pimpinan tertinggi suatu wilayah. Oleh karena itu, ia menilai penguatan kecamatan merupakan hal yang penting dilakukan terkait pengawasan penggunaan dana desa.
Sementara itu, dari kementerian sendiri juga diturunkan satuan tugas dana desa. Ia menjelaskan, laporan yang diberikan satgas sangat efektif dengan menggunakan metode random sampling atau menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Kalau ada kesalahan administratif, ya, kita bina. Tapi kalau ada inidikasi-indikasi yang sifatnya melanggar hukum, ya, kita serahkan kepada aparat penegak hukum," katanya lagi.
Selain pengawasan secara vertikal, dilakukan juga pengawasan secara horizontal. Maksud dari pengawasan horizontal adalah dilakukan oleh masyarakatnya sendiri. Menurut Anwar, pengawasan secara horizontal juga cukup efektif untuk mengawasi penggunaan dana desa.
"Jadi pengawasan dari masyarakat, kita ingin masyarakat betul-betul bisa melihat bahwa ini adalah milik bersama, jadi mereka harus mengawasi, mengontrol, sehingga penyalahgunaan bisa kita kurangi, sekecil mungkin," ujar dia.