EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada seluruh peternak sapi perah dalam negeri terkait revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2017. Peraturan ini diubah menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pembelian Susu. Dalam peraturan baru, tidak ada lagi sanksi bagi pelaku usaha pengolahan susu yang tidak menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal untuk menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
Perubahan ini diakui Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan I Ketut Diarmita, terkait dengan aturan World Trade Organization (WTO). "Sebagai anggota (WTO), kita harus mensinergikan semua aturan dengan WTO," tuturnya ketika ditemui Republika.co.id di Gedung Kementan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Diarmita menambahkan, dalam peraturan lama, Indonesia dianggap terlalu memberikan proteksi terhadap peternak dalam negeri. Namun, ia memastikan, peraturan baru tidak akan berdampak negatif untuk peternak. Ini terbukti dari sudah adanya 119 perusahaan industri pengolah susu (IPS) sapi yang telah mengajukan kemitraan dengan Kementan. Jumlah tersebut terbilang kontras dengan total perusahaan yang sebelumnya menjadi mitra Kementan, yakni sekitar 24 IPS.
Diarmita mengatakan, peningkatan ini menjadi bukti peraturan lama atau Permentan Nomor 26 Tahun 2017 terlalu melindungi petani. "Buktinya, setelah direvisi, mereka (IPS) mengajukan proposal sehingga jadi skala besar," ucapnya.
Diarmita menegaskan, meski ada revisi peraturan, Kementan tidak akan mencabut kegiatan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh peternak sapi perah lokal. Tujuannya, agar mereka mampu menciptakan produk berkualitas tinggi yang mampu bersaing dengan susu impor.
Sebelumnya, Kementan melakukan revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2017 pada akhir Juli lalu menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018. Tidak sampai satu bulan setelahnya, peraturan kembali direvisi dalam Permentan Nomor 33 Tahun 2018. Perubahan merupakan konsekuensi dari keputusan Badan Penyelesaian Sengketa (DBS) WTO.
Dalam Permentan Nomor 30 Tahun 2018, prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi. Perubahan dilakukan karena ada keberatan dari Amerika Serikat (AS) dan ancaman akan menghilangkan program GSP terhadap komoditas ekspor Indonesia, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan ekspor Indonesia ke AS.