EKBIS.CO, PARIS – Prancis siap maju ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO), menantang ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengenakan tarif pada sampanye dan sejumlah barang Prancis. Ancaman itu diketahui merupakan balasan dari kebijakan Prancis yang mengenakan pajak atas perusahaan digital.
Menteri Keuangan Bruno Le Maire mengatakan, pihaknya akan menyiapkan beberapa hal untuk membawa permasalahan tersebut ke pengadilan internasional, terutama WTO. Sebab, pajak nasional atas perusahaan digital menyentuh perusahaan AS dengan cara yang sama seperti perusahaan Uni Eropa ataupun perusahaan Prancis dan Cina.
"Itu tidak diskriminatif," ujarnya, seperti dilansir Reuters, Senin (9/12).
Pemerintah Paris diketahui telah lama mengeluh tentang perusahaan digital AS yang tidak membayar pajak cukup atas pendapatan mereka di Prancis.
Pada Juli, pemerintah Prancis memutuskan untuk menerapkan pungutan tiga persen terhadap pendapatan dari layanan digital yang diperoleh di Prancis. Pungutan ini diberlakukan untuk perusahaan yang sudah meraih pemasukan lebih dari 25 juta euro (27,64 juta dolar AS) di Prancis dan 750 juta euro di seluruh dunia.
Washington mengancam akan membalas kebijakan tersebut dengan tarif pada produk impor sampanye, keju dan tas mewah Prancis. Tapi, Prancis bersama Uni Eropa mengatakan, siap untuk membalas jika Trump melakukan ancaman.
Le Maire mengatakan, Prancis bersedia membahas pajak digital global dengan AS di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/ OECD).
Apabila terjadi kesepakatan di OECD, Le Maire menjelaskan, pihakya menyambut baik karena berarti banyak negara akan memiliki persamaan persepsi mengenai pajak digital global. "Jika tidak ada kesepakatan di tingkat OECD, kami akan memulai kembali pembicaraan di tingkat UE," tuturnya.
Le Maire menambahkan, Komisaris Uni Eropa untuk ekonoi Paolo Gentiloni telah mengusulkan, untuk memulai kembali perundingan tersebut.
Prancis diketahui kerap mendorong penerapan pajak digital. Khususnya setelah negara-negara anggota UE, di bawah eksekutif Komisi Eropa, gagal menyepakati retribusi yang berlaku di seluruh blok.