Rabu 22 Aug 2018 17:55 WIB

Peternak Sapi Perah Sayangkan Revisi Permentan

WTO meminta Indonesia merevisi regulasi impor hortikultura dan peternakan

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja memerah susu di peternakan sapi perah. ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pekerja memerah susu di peternakan sapi perah. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Keputusan pemerintah melakukan revisi regulasi dinilai merugikan masyarakat terutama peternak sapi perah. Sebab, revisi tersebut akan menurunkan posisi tawar peternak di hadapan Industri Pengolahan Susu (IPS).

"Kita sangat kecewa dengan keputusan itu," ujar Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito saat dihubungi Republika, Rabu (22/8).

Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak mampu mempertahankan sebuah regulasi yang dapat menjamin Ketahanan Pangan Nasional, khususnya mengenai ketersediaan susu ini. Dengan dilakukannya revisi, posisi tawar peternak akan semakin anjlok.

"Harga yang diterima peternak akan semakin turun," ujarnya.

Saat ini harga beli susu dari peternak oleh IPS hanya di kisaran Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per liter. Harga tersebut diakuinya masih jauh dari harapan. Idealnya, ia melanjutkan, harga pembelian minimal di angka Rp 6.500 per liter di tingkat peternak.

Sementara itu, Ketua Umum Komunitas Sapi Indonesia (KSI) Budiyono mengatakan, peternak rakyat sekarang ini banyak yang masih ikut koperasi karena masih sedikit peternak susu rakyat yang mandiri. Itu artinya, semua kebijkan tergantung pada koperasi susu.

Harga pembelian susu di tingkat peternak oleh koperasi sebesar Rp 5.000 per liter. Kendati demikian, ia meminya pemerintah untuk membuat kebijakan yang menguntungkan peternak rakyat.

"Pemerintah harus menyelamatkan peternak rakyat, kalau tidak mereka akan semakin berkurang," ujar dia.

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian melakukan perubahan Permentan 26 Tahun 2017 menjadi Permentan 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Perubahan tersebut merupakan wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) yang harus mensinergikan aturan di dalamnya, terutama terkait dengan ekspor-impor.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita awal pekan ini mengatakan,  pemerintah tetap akan terus mendukung dan fokus terhadap pemberdayaan peternak sapi perah. 

Menurutnya, dengan perubahan permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak dan koperasi tetap akan ada dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri.

"Kita sangat mengapresiasi atas semakin tingginya komitmen para pelaku usaha besar dan pelaku hilir, untuk selalu membangun kemitraan dengan peternak, koperasi dan pelaku di hulu," ucapnya.

Partisipasi dari para perusahaan integrator dalam implementasi Permentan 26/2017 sejak diundangkan  17 Juli 2017 hingga 16 Agustus 2018 telah masuk 102 proposal dari 120 perusahaan yang terdiri dari 30 IPS dan 90 importir dengan total nilai investasi kemitraan sebesar Rp 751,7 miliar untuk periode 2018.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement