Kamis 23 Aug 2018 14:30 WIB

Pertamina Tegaskan Solar Subsidi Hanya untuk Konsumen Berhak

Konsumsi Solar subsidi Kota Palu meningkat karena pembelian kendaraan industri.

Red: Gita Amanda
Truk-truk mengantre mengisi Solar bersubsidi.
Foto: Pertamina
Truk-truk mengantre mengisi Solar bersubsidi.

EKBIS.CO, PALU -- PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VII memastikan stok dan penyaluran BBM subsidi Solar berjalan normal dan sesuai alokasi yang ditetapkan Pemerintah. Ini dilakukan untuk merespons peningkatan konsumsi Solar subsidi di Kota Palu.

“Selama semester I 2018, yakni bulan Januari hingga Juli, Pertamina telah menyalurkan Solar subsidi di Kota Palu sebanyak 15.192 Kiloliter (KL) atau lebih dari 50 persen dari kuota yang dialokasikan pada tahun 2018,” jelas Unit Manager Communication & CSR MOR VII, M Roby Hervindo.

Roby mengatakan, rata-rata konsumsi normal harian Solar subsidi di Kota Palu sebesar 72 KL per hari. Namun demikian, saat ini konsumsi Solar subsidi melonjak di Kota Palu, yang sebagian besar diakibatkan oleh pembelian dari kendaraan-kendaraan industri yang tidak berhak menggunakan.

Seperti yang terjadi di salah satu SPBU yakni di SPBU 74.942.05 Kota Palu ditemukan beberapa kendaraan industri yang mengantre Solar subsidi. Usai dilarang oleh Petugas SPBU dan diimbau untuk membeli Solar non-subsidi.

Salah satu supir truk mengaku bahwa mobil tersebut memang digunakan untuk keperluan industri namun dengan status sewa atau kepemilikannya pribadi bukan dari perusahaan. Terkait hal ini, Roby menegaskan, Pertamina telah memperketat pengawasan penyaluran Solar subsidi di SPBU sesuai aturan peruntukkannya.

“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya  di atas roda enam, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi,” tegasnya.

Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan Solar subsidi. Antara lain angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya. Kendaraan-kendaraan tersebut diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi.

"Melainkan harus menggunakan Solar non-subsidi yakni Dexlite,” imbuh Roby.

Selain melakukan pengawasan penyaluran, Pertamina juga tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan dengan menyalurkan Solar subsidi tidak sesuai peruntukannya. Saat ini Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU Sis Al Jufrie di Boyaoge, Palu. Penyaluran Solar subsidi di SPBU ini dihentikan dan dialihkan sementara ke SPBU lainnya dari tangal 10 Agustus – 8 September 2018. Hal ini dikarenakan SPBU terbukti melayani pembelian Solar subsidi dengan menggunakan jerigen tanpa rekomendasi dari Pemda setempat.

Roby meminta kesadaran masyarakat maupun industri agar dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait penggunaan Solar subsidi. Untuk bahan bakar diesel atau selain Solar subsidi, Pertamina telah menyediakan Solar non-subsidi yakni Dexlite yang lebih hemat dan memiliki kualitas jauh lebih baik dari Solar. Adapun Dexlite telah tersedia di 10 SPBU yang tersebar di Kota Palu.

“Dengan Cetane Number (CN) 51 di atas solar, berdasarkan hasil uji coba Dexlite dengan jalur lurus, rata-rata kendaraan bisa menempuh 16 hingga 20 kilometer (km). Sementara bila memakai Solar hanya mampu menempuh 12 hingga 14 Km. Selain irit, Dexlite membuat mesin lebih bertenaga‎ dan lebih ramah lingkungan karena emisi hasil pembakaran yang rendah dengan kandungan sulfur maksimal 1.200 ppm dibandingkan dengan Solar dengan kandungan sulfur maksimal 3.500 ppm,” ungkap Roby.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi, keluhan ataupun masukan yang membangun atas pelayanan distribusi BBM dan LPG melalui contact Pertamina di nomor 1-500-000 atau email pcc@pertamina.com.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement