Kamis 23 Aug 2018 14:59 WIB

Aftech Bentuk Komite Etika Independen

Pembentukan komite ini adalah membantu pengawasan terhadap industri fintech.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
Dari kiri ke kanan: Wakil Ketua Umum Jasa Keuangan AFTECH Adrian Gunadi, Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan AFTECH Sunu Widyatmoko, Dewan Penasihat AFTECH Rahmat Waluyanto, Anggota Komite Etika Independen AFTECH Abadi Tisnadisastra dan Direktur Eksekutif Kebijakan Publik AFTECH Ajisatria Suleiman dalam sosialisasi kode etik industri Fintech Lending di Jakarta, Kamis (23/8).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Dari kiri ke kanan: Wakil Ketua Umum Jasa Keuangan AFTECH Adrian Gunadi, Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan AFTECH Sunu Widyatmoko, Dewan Penasihat AFTECH Rahmat Waluyanto, Anggota Komite Etika Independen AFTECH Abadi Tisnadisastra dan Direktur Eksekutif Kebijakan Publik AFTECH Ajisatria Suleiman dalam sosialisasi kode etik industri Fintech Lending di Jakarta, Kamis (23/8).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Financial Technology Indonesia (Aftech) mengumumkan penunjukkan resmi tiga anggota komite etika independen yang memiliki latar belakang profesional. Mereka adalah Andre Rahadian, Maria Sagrado dan Abadi Tisnadisastra. Mereka bertugas sebagai pengawas yang mengawal penerapan insiatif Aftech.

Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Ajisatria Suleiman mengatakan, pembentukan komite ini menjadi langkah konkrit Aftech untuk menegaskan kepada konsumen akan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab. "Tujuan akhirnya, untuk melindungi nasabah," ujarnya dalam acara temu media di Fintech Space, Jakarta, Kamis (23/8).

Rencana pembuatan komite etika independen sudah muncul sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi keluar pada akhir 2016. Bersamaan dengan itu, rencana pembuatan kode etik mengenai layanan ini juga mulai digodok.

Aji mengatakan, ada beberapa kriteria yang digunakan Aftech untuk memilih anggota komite. Di antaranya latar belakang mereka yang sudah kerap menangani isu di bidang fintech, terutama pada layanan pinjam-meminjam yang berbasis teknologi. Mereka juga harus bersifat independen atau tidak memiliki hubungan profesional dengan anggota Aftech.

Faktor berikutnya adalah tingkat keaktifan mereka. Menurut Aji, tiga anggota komite terpilih saat ini merupakan tokoh-tokoh yang memang sudah aktif dalam acara diskusi kerja Aftech yang kerap melibatkan pihak eksternal. "Kami aktif sejak Maret 2016 dan kami sudah bisa menilai, partner mana yang kompeten dan mau meluangkan waktu, tenaga dan pikiran terhadap industri ini," tuturnya.

Sementara itu, Abadi menuturkan, poin utama yang harus dijunjung dalam menjalankan tugas sebagai anggota komite etika adalah independensinya. Salah satu bukti komitmen itu adalah dengan tidak menangani kasus atau isu terkait perusahaan anggota Aftech yang pernah menjadi klien mereka.

Abadi menambahkan, tujuan dari pembentukan komite ini adalah membantu pengawalan dan pengawasan terhadap industri fintech di Indonesia. Di antaranya mengawasi bagaimana proses dan tingkah lalu para pelaku usaha agar tercipta kompetisi sehat dan dapat berdampak positif ke pasar maupun pengguna jasa fintech.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement