Kamis 30 Aug 2018 13:19 WIB

Adaro Siap Serap B20 600 Kiloliter per Tahun

Peralatan Adaro telah siap menerima B20.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Adaro
Adaro

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Adaro Energy Tbk mengaku siap menjalankan perintah Presiden dalam menggunakan B20 di segala sektor. Direktur Teknologi Adaro Power, Adrian Lembong menjelaskan perluasaan pengguaan B20 ini memang sudah menjadi komitmen Adaro. Selama ini, Adaro juga sudah bekerja sama dengan Pertamina.

Adrian menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan Biodiesel untuk alat manufaktur Adaro, Adaro bisa menyerap B20 sekitar 500 hingga 600 kiloliter per tahun. "Kita kerjasama dengan Pertamina. BBM kita ambil dari Pertamina," ujar Adrian saat ditemui Republika.co.id di Balai Kartini, Kamis (30/8).

Dari segi kesiapan peralatan, Adaro mampu untuk menerima B20 ini. Adrian menjelaskan, hal ini sudah lama dikembangkan oleh Adaro dan sudah siap dilakukan.

"Equipment manufacture kita juga sudah siap," ujar Adrian.

Penggunaan B20 ini juga sejalan dengan perintah residen untuk bisa memperluas penggunaan B20 di seluruh sektor. Kementerian ESDM pun sudah mengeluarkan peraturan terkait hal ini.

Baca juga, Pertamina Serap 900 Juta KL Biodiesel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 yang mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Aturan ini memuat kewajiban badan usaha menggunakan biodiesel dan sanksinya.

Pasal tiga aturan itu menyebutkan mengenai kategori yang wajib melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Pertama, badan usaha yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis minyak Solar. Kedua, badan usaha yang melakukan impor Solar.

Selain itu, ada juga sanksi administratif berupa denga Rp 6.000 per liter dan pencabutan izin usaha bagi yang tidak mencampur 20 persen BBN ke BBM. Sanksi itu berlaku bagi produsen BBN ataupun penghasil BBM.  

Akan tetapi, Badan Usaha BBM tidak akan dikenakan sanksi jika ada keterlambatan, keterbatasan, dan/atau ketidakadaan pasokan BBN Jenis Biodiesel dari Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel. Kemudian bebas sanksi juga kalau ada ketidaksesuaian pasokan BBN Jenis Biodiesel dengan kualitas yang disepakati dalam kontrak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement