EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tengah mengkaji upaya penindakan kepada eksportir yang belum membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE). Untuk diketahui, pada akhir Juli lalu, Presiden Joko Widodo telah mengumpulkan para pengusaha nasional dan meminta agar bisa membawa DHE kembali ke Tanah Air.
"Nanti kami akan lihat koordinasi yang sudah dibentuk pada rapat terakhir antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kemenko Perekonomian, pada Jumat (31/8).
Sri mengatakan, saat ini pembahasan masih terus dilakukan guna mematangkan kebijakan tersebut. Salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah adalah untuk memperbaiki neraca pembayaran dan defisit neraca transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD).
Baca juga, Soal CAD, Luhut: Jangan Terlalu Banyak Nyinyir
Defisit neraca transaksi berjalan pada kuartal II 2018 mengalami kenaikan karena adanya peningkatan aktivitas ekonomi domestik. Defisit transaksi berjalan pada kuartal II 2018 tercatat 8,0 miliar dolar AS atau 3,0 persen PDB.
Devisa hasil ekspor
CAD tersebut lebih tinggi dibandingkan defisit kuartal sebelumnya sebesar 5,7 miliar dolar AS atau 2,2 persen PDB. Sampai dengan semester I 2018, defisit transaksi berjalan masih berada dalam batas yang aman, yakni 2,6 persen PDB.
"Pokoknya, kami akan membuat supaya neraca pembayarannya terutama transaksi perdagangan dan current account jadi lebih baik," kata Sri.
Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, salah satu upaya penindakan tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Hal itu kata Susi, guna meningkatkan kepatuhan eksportir dalam melaporkan DHE.
"Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan), Bea Cukai bisa tidak melayani ekspor kalau pengusaha tidak patuh dengan aturan di Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. K/L terkait itu bisa salah satunya BI," kata Susi.
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/PBI/2014 Tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, eksportir yang yang melanggar kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima dengan nominal paling banyak sebesar Rp 100 juta untuk satu bulan pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Dari data BI, sekitar 90 persen DHE telah dibawa pulang ke Indonesia. Kemudian, sekitar 15 persennya telah dikonversi ke rupiah.
"Tapi akan lebih efektif kalau sanksinya bukan denda tapi dengan tidak dilayani ekspornya," kata Susi.
Kendati demikian, Susi tak menampik aturan tersebut juga memiliki kelemahan. Dia membandingkan, aturan di Malaysia yang mewajibkan eksportir untuk menahan devisa di dalam negeri atau segera menukarkan DHE menjadi ringgit.
"Masalahnya, kalau di kita itu bisa saja DHE masuk tapi lima menit kemudian dikeluarkan lagi," kata Susi.