Senin 03 Sep 2018 12:41 WIB

Apindo: Pengusaha Jangan Diberi Sanksi Terkait DHE

Menurut Apindo sekitar 93,1 persen pengusaha sudah membawa pulang DHE ke dalam negeri

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Devisa hasil ekspor (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Devisa hasil ekspor (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menjelaskan, penerapan sanksi kepada pengusaha yang belum membawa masuk devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri tidak dibutuhkan. Sebab, sampai saat ini, sudah sekitar 93,1 persen pengusaha telah melakukannya.

Untuk pengusaha yang konversi ke mata uang rupiah, Shinta mengakui jumlahnya masih sedikit, yakni antara 14 sampai 16 persen. Tapi, hal ini bukan tanpa alasan.

Menurut Shinta, pengusaha kerap mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan. "Kami kan harus ada persyaratan kredit, penjaminan transaksi yang harus dilakukan dan tidak cepat," ujarnya ketika dihubungi Republika, Senin (3/9).

Baca juga, Pemerintah Genjot Devisa Ekspor dan Pariwisata

Selain itu, ada beberapa mekanisme yang dirasa belum memberi keuntungan terhadap pebisnis. Di antaranya, dalam konversi dolar ke rupiah, terdapat witholding tax yang diaplikasikan untuk laba ditahan. Pengusaha juga kerap dibebani biaya swap yang tidak sedikit oleh perbankan, yaitu hingga tujuh persen.

Shinta menambahkan, rendahnya tingkat konversi rupiah ke dolar juga disebabkan fluktuasi rupiah dan dominasi dolar AS, sehingga pengusaha membutuhkannya. "Kalau mau mengatasi permasalahan ini, sebaiknya lebih diperhatikan bagaimana untuk mengurangi kebutuhan dolar, sehingga pengusaha bisa konversi lebih banyak," tuturnya.

Menurut Shinta, kebijakan DHE ini tidak sepatutnya diberikan sanksi. Pasalnya, pengusaha sendiri juga sebenarnya membutuhkan DHE untuk kepentingan bisnisnya.

"Pemerintah sebaiknya berhati-hati dalam menerapkan kebijakan sanksi karena nanti hasilnya justru menjadi tidak maksimal," ujarnya.

Alih-alih memikirkan sanksi, Shinta menganjurkan agar pemerintah mempertimbangkan insentif kepada pengusaha. Tidak harus memberi keuntungan kepada mereka, melainkan dalam mengurangi kesulitan yang kerap dihadapi, di antaranya terkait bunga ekpsortir yang masih tinggi.

"Jadi, berikan kemudahan dulu, jangan langsung kenakan sanksi," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji upaya penindakan kepada eksportir yang belum membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE). Untuk diketahui, pada akhir Juli lalu, Presiden Joko Widodo telah mengumpulkan pengusaha dan meminta agar bisa membawa DHE kembali ke Tanah Air.

"Nanti kami akan lihat koordinasi yang sudah dibentuk pada rapat terakhir antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kemenko Perekonomian, pada Jumat (31/8).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement