EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) nasional pada Agustus 2018 sebesar 102,56 atau naik 0,89 persen dibanding Juli 2018 sebesar 101,66. Angka itu didapat berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di perdesaan 33 provinsi.
"Kenaikan NTP ini terjadi di seluruh subsektor kecuali untuk tanaman perkebunan," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/9).
Nilai tukar petani menunjukkan nilai tukar dari produk-produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga termasuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
Kenaikan NTP Agustus 2018 dipengaruhi oleh peningkatan pada subsektor tanaman pangan sebesar 1,28 persen, hortikultura 0,94 persen, peternakan 1,7 persen, dan perikanan 0,43 persen. Sementara NTP tanaman perkebunan rakyat turun sebesar 0,56 persen.
Kenaikan NTP tanaman pangan karena ada peningkatan indeks harga yang diterima petani akibat naiknya harga gabah, jagung, ketela pohon, dan kacang kedelai. Sementara itu, NTP hortikultura meningkat karena dipengaruhi oleh komoditas buah-buahan seperti salak dan pisang.
Di sisi lain, NTP tanaman perkebunan rakyat menurun disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani yang tercatat mengalami penurunan lebih besar dibanding indeks harga yang dibayar petani. Indeks harga yang diterima petani terkait NTP holtikultura dipengaruhi penurunan harga sejumlah komoditas perkebunan seperti kakao, kelapa sawit, dan kelapa.
BPS juga mencatat bahwa pada Agustus 2018, NTP Provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan tertinggi 2,4 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Riau mengalami penurunan terbesar 1,25 persen dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Pada Agustus 2018 terjadi deflasi perdesaan di Indonesia sebesar 0,32 persen. Hal itu disebabkan oleh penurunan indeks kelompok bahan makanan yang cukup besar, sementara indeks kelompok penyusun indeks konsumsi rumah tangga (IKRT) lainnya naik. BPS juga mencatat nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) nasional Agustus 2018 sebesar 112,08 atau naik 0,48 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya sebesar 111,55.
Hal itu terjadi karena indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,75 persen, lebih besar dari kenaikan indeks kelompok biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM) sebesar 0,27 persen. Kenaikan NTUP disebabkan oleh naiknya NTUP di empat subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perikanan.