EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor tidak berdampak besar pada inflasi. Ia mengatakan, barang konsumsi itu bisa disubstitusi dengan produk yang ada di dalam negeri.
"Sekarang tinggal beralih saja, jumlah penjualannya tidak besar, dan ada substitusinya sehingga dampak kepada inflasi tidak akan terlalu besar. Sangat kecil," kata Enggar di Jakarta, Jumat (7/9).
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif. Pengendalian impor ini sebagai strategi mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.
Baca juga, Penyesuaian Tarif PPH Jaga Pertumbuhan Industri Nasional
Dari 1.147 komoditas yang disesuaikan tarif PPh impornya, sebanyak 218 komoditas naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas tersebut adalah golongan barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi dalam negeri, contohnya barang elektronik (pendingin ruangan, lampu) dan barang keperluan sehari-hari.
Enggar menegaskan bahwa tarif PPh impor terhadap barang impor yang digunakan sebagai bahan baku tidak ada perubahan. Tarif PPh impor untuk 57 komoditas diputuskan tetap 2,5 persen karena diidentifikasi memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku sehingga tidak diubah kebijakannya.
Seperti diketahui, penerapan tarif baru PPh impor yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) sudah ditandatangani dan akan berlaku efektif tujuh hari setelahnya. Enggar menambahkan pengaruh kebijakan ini diharapkan sudah mulai terlihat pada laporan neraca perdagangan September yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada Oktober mendatang.
"Jadi nanti Oktober sudah mulai kelihatan. Saya harap nanti Agustus yang akan diumumkan September itu lebih baik, terutama untuk golongan nonmigas," kata dia.