Senin 10 Sep 2018 11:19 WIB

KKKS Wajib Tawarkan Produksi Minyak ke Pertamina

Pemerintah menerbitkan Permen 42/2018 tentang pemanfaatan minyak bumi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Harga minyak mentah Indonesia (ICP). (ilustrasi).
Foto: Reuters
Harga minyak mentah Indonesia (ICP). (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Semangat diterbitkannya Peraturan Menteri yang mulai berlaku sejak tanggal 5 September 2018 adalah memprioritaskan produksi minyak dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri.

"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2018 yang di dalamnya menyatakan bahwa para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan produksi mereka kepada Pertamina dengan harganya sesuai dengan kelaziman bisnis atau bisnis to bisnis," ujar Wamen ESDM, Arcandra Tahar, Senin (10/9).

Kewajiban untuk menawarkan hasil produksi kontraktor dan afiliasinya, lanjut Arcandra, dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume Minyak Bumi bagian Kontraktor. Hal ini tercantum dalam pada pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018.

Baca juga, Pertamina akan Beli Seluruh Produksi Minyak KKKS

Arcandra mengungkapkan seluruh KKKS sudah menyatakan kesediaannya menjual hasil produksi minyak mentah bagian mereka kepada PT Pertamina (Persero). "Sepengetahuan saya semuanya willing untuk menjual kedalam negeri. Saya sudah mengumpulkan KKKS yang besar semua dan mereka menyatakan kesediannya. Mungkin ada business to business (kesepakatan bisnis perusahaan) seperti apa harganya, silahkan berhubungan langsung dengan Pertamina," tambahnya.

Pada Pasal 5 disebutkan PT Pertamina (Persero) dapat melakukan penunjukan langsung Kontraktor untuk pembelian Minyak Bumi bagian Kontraktor. Atas penunjukan langsung itu PT Pertamina (Persero) dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 (dua belas) bulan.

Beleid tersebut juga menyatakan bahwa setelah dilakukan negosiasi antara Kontraktor atau Afiliasinya dengan PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib melaporkan hasil negosiasi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement