EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah mengkaji rencana pembuatan aplikasi transportasi daring dengan PT Telkom Indonesia (Persero). Pengamat transportasi Danang Parikesit mengatakan ada beberapa syarat jika aplikasi tranportasi daring bisa memudahkan pengguna.
Danang menjelaskan aplikasi pada dasarnya merupakan platform reservasi dan transaksi yang tergantung pada minat pengemudi dan konsumen menggunakanya. "Kalau lebih user friendly dan lebih kompetitif dari sisi bagi hasil dengan driver pasti akan memudahkan," kata Danang, Senin (17/9).
Hal tersebut tidaka kan terpenuhi jika aplikasi transportasi daring bersifat regulasi. Sebab menurut Danang, sejauh ini penggunaan aplikasi tersebut sifatnya sangat voluntary.
Danang menegaskan, sebaiknya pemerintah fokus terhadap standarisasi dan peenuhan bisnis yang dijalankan operator. "Hal lain yang menjadi tugas pemerintah memang memastikan liability penyedia platform dan memberi perlindungan konsumen," ungkap Danang.
Untuk itu menurut Danang, selama menggunakan prinsip kebebasan memilih, maka masyarakat dan pengemudi akan menggunakan yang paling friendly. Persoalan terbesar dengan aplikasi, kata dia, hal itu terkait apakah akan ada tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan pengemudi serta perlindungan bagi konsumen.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan untuk membuat aplikasi baru tersebut mmebutuhkan kajian terlebih dahulu. Budi mengatakan salah satu perusahaan yang akan diajak untuk mengkaji pembuatan aplikasi transportasi daring yang baru tersebut yaitu PT Telkom Indonesia (Persero).
"Kita belum lakukan studi (kajian) kok. Studi paling tidak tiga bulan, masih prematur. Sebatas diskusi saja," kata Budi di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (17/9).
Budi menjelaskan rencana pembahasan pembuatan aplikasi transportasi daring dengan Telkom tersebut sebenarnya didasarkan dari keinginan para pengemudi taksi daring. Menurutnya, para pengemudi taksi daring sudah sejak lama memberikan masukan agar pemerintah membuat aplikasi sendiri.
Terlebih menurut Budi, pembuatan aplikasi transportasi daring yang dilakukan pemerintah juga sudah diterapkan di Korea Selatan. "Di Korea ada suatu aplikasi yang dibangun oleh masyarakat dan diakuisisi oleh pemerintah dan sekarang dipakai, eksis juga, jadi kita akan pelajari namanya masukan harus dipelajari," jelas Budi.