Rabu 19 Sep 2018 12:34 WIB

Jokowi: 50 Persen Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Defisit BPJS Kesehatan pada 2018 diperkirakan mencapai Rp 10,98 triliun.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Joko Widodo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Joko Widodo

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk menambal defisit BPJS dilakukan sesuai dengan undang-undang. Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang, 50 persen dari cukai rokok memang digunakan untuk layanan kesehatan.

Karena itu, Jokowi menyebut telah mengeluarkan peraturan presiden terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Oh ya, memang sudah kita keluarkan. Yang pertama itu ada amanat undang-undang ya bahwa 50 persen dari cukai rokok itu digunakan untuk layanan, hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan," kata dia menjelaskan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9).

Menurutnya, pelayanan kesehatan masyarakat harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Karena itu, sebagian defisit yang terjadi di BPJS tersebut ditutup dari hasil cukai rokok.

Jokowi pun mengaku juga telah memerintahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit defisit BPKS. "Artinya ini prosedur, akuntabilitas sudah dilalui," ujarnya menambahkan.

Selain itu, Presiden juga mengaku telah memerintahkan Dirut dan Direksi BPJS untuk memperbaiki sistem, baik verifikasi maupun sistem keuangan. Jokowi menyebut, pengelolaan dan pemonitoran klaim dari rumah sakit terhadap BPJS bukanlah hal yang mudah.

"Bukan sesuatu yang gampang. Saya mengalami semuanya. Dari lingkup di kota saja. Dulu kita ada kartu sehat. Di provinsi kita ada Kartu Jakarta Sehat. Itu ngontrol rumah sakit tidak mudah. Ini seluruh negara ya kan. Artinya, perbaikan sistem itu harus terus dilakukan," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, berdasarkan audit BPKP, perkiraan defisit BPJS Kesehatan pada 2018 mencapai Rp 10,98 triliun. Sedangkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah hanya sekitar Rp 4,9 triliun. Karena itu, dana cukai tembakau dan pajak rokok ini diharapkan bisa menutupi defisit BPJS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement