EKBIS.CO, CILEGON--Kementerian Pertanian akan melakukan harmonisasi aturan pengawasan peredaran daging celeng antar instansi terkait. Hal ini untuk mengatasi peredaran daging celeng yang ada.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian Agus Sunanto mengatakan, babi hutan atau celeng yang selama ini dikenal sebagai hama bagi pertanian marak diperdagangkan dengan cara ilegal.
"Untuk mengantisipasi fenomena sosial dan pengendalian peredaran daging celeng, Badan Karantian Pertanian dan dinas terkait menginisiasi harmonisasi aturan bagi pengawasan peredaran mulai dari tempat asal sampai ke tempat tujuan," katanya saat memberikan keterangan persnya, Jumat (21/9) di Royal Grand Krakatau Cilegon.
Setiap instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan dengan mekanisme pengawasan yang secara koordinatif dan berbasis teknologi informasi. Dengan begitu, upaya penyalahgunaan daging celeng bisa dihindari dan pemanfaatan daging celeng sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ada tiga hal peraturan yang dijaga pada lalu lintas peredaran daging celeng yakni, pertama kepatuhan terhadap UU No 16/92 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan. Kedua perlindungan terhadap hak konsumen untuk pangan yang sehat.
Seperti diketahui, celeng dapat menularkan penyakit swine influenza kepada manusia. Bahkan bakteri yang terdapat pada kulit celeng dapat menyebabkan ruam di kulit yang disebut diamond skin disease. Saat daging celeng diolah secara tidak sempurna, dicampur dengan bahan lain menjadi pangan olahan bisa menyebabkan ancaman penyakit sistiserkosis yang bersifat zoonosis bahkan ke otak manusia.
"Dan yang terakhir, adalah tidak terjadinya pelanggaran soal aman, sehat dan utuh," tambah Agus.
Celeng berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena hewan ini hidup di hutan tanpa jaminan sanitasi dan higienitas. Potensi ancaman bagi kesehatan saat dikonsumsi apalagi setelah dicampur dengan bahan pangan lain seperti yang selama ini ditemui pada penelusuran tindakan penegakan hukum (gakkum).
Dari data Gakkum Badan Karantina Pertanian tercatat tiga ton ditangkap Karantina Lampung pada 2017 dan terjadi peningkatan pada 2018 sebanyak 13,1 ton. Angka ini sebanyak 4,6 ton ditangkap di Karantina Cilegon dan 3,5 ton di Karantina Lampung.
Di habitatnya, babi hutan menjadi hama bagi petani ladang sehingga diburu dan dijadikan sebagai mata pencaharian tambahan dengan mengepulkan dagingnya. Saat ini daging celeng yang dilalulintaskan sesuai persyaratan perkarantinaan dijadikan sebagai pakan hewan di Kebun Binatang Ragunan (KBR).
"Dari 10 ton kebutuhan KBR, baru dua ton daging celeng yang dapat dipenuhi," kata Sucikno pengepul daging celeng asal Bengkulu.