EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Kelangkaan elpiji tiga kilogram terjadi di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Kelangkaan ini diduga akibat digunakan petani menggunakan gas untuk "omprongan" saat panen tembakau.
"Indikasi sulitnya warga mendapatkan elpiji tiga kilogram di Temanggung ini murni dikarenakan adanya peningkatan kebutuhan saat musim panen tembakau yakni elpiji bersubsidi ini dialihfungsikan oleh petani untuk mengeringkan tembakau atau yang biasa disebut dengan 'omprongan'," kata Unit Manager Comm & CSR MOR IV
PT Pertamina (Persero) Andar Tiri Lestari dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (24/9).
Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat tidak menggunakan elpiji bersubsidi tersebut untuk "omprongan". Padahal pemerintah sebelumnya telah mengimbau petani untuk menggunakan oven batubara, cangkang sawit, cangkang kemiri, kayu turi, atau elpiji 12 kilogram untuk kegiatan "omprongan". Mengingat jumlah bahan bakar yg diperlukan sangat banyak dan dapat menganggu pasokan elpiji tiga kilogram di wilayah tersebut.
Dalam rangka memastikan pasokan elpiji tiga kilogram aman serta menindaklanjuti isu kelangkaan di wilayah Temanggung, maka Pertamina menyiapkan penambahan fakultatif guna memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kami telah menyiapkan tambahan yang sifatnya fakultatif sebanyak 18.480 tabung pada periode ini," ujar Andar.
Sebagai contoh, Sabtu (22/9), diberikan penambahan 1.667 tabung. Sehingga total penyaluran elpiji di Temanggung sebanyak 23.320 tabung dari rata-rata penyaluran normal harian di Kabupaten Temanggung yaitu 21.643 tabung per hari.
Pertamina sebelumnya telah melakukan penambahan fakultatif sebanyak 17.803 tabung di wilayah Temanggung yang disalurkan selama minggu ini. Alokasi normal adalah 541.080 tabung per bulan, sehingga Pertamina pada bulan ini telah menyalurkan 559.560 tabung untuk wilayah Temanggung.
Pertamina menurut Andar, selalu siap untuk menyediakan kebutuhan elpiji untuk masyarakat. Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi elpiji tiga kilogram berbeda dengan non-PSO di mana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian elpiji.
Telah diatur pada pasal 18 – 20 tentang pendistribusian dan pengguna elpiji tertentu dalam hal ini adalah elpiji tiga kilogram. Di mana Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan.
“Kami sangat memerlukan keikutsertaan pengawasan dari Pemda dan Kepolisian serta kami mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat juga untuk turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran elpiji bersubsidi yang tepat sasaran," harapnya.