EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan kebijakan integrasi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) untungkan publik dan industri. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan hal tersebut khususnya untuk pergerakan logistik barang dan jasa.
Herry menjelaskan pada dasarnya jalan tol masuk ke dalam sistem primer. "Tol itu dibangun untuk angkutan logistik dan jarak jauh yang seharusnya tidak masuk ke dalam sistem sekunder," kata Herry di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (26/9).
Begitupun untuk kebijakan integrasi Tol JORR, Herry mengakui aturan tersebut tidak bisa menyenangkan semua pihak. Dia memastikan, kebijakan tersebut diberikan untuk prioritas yang semestinya yaitu angkutan logistik.
Dia menejelaskan sistem primer yang dibangun untuk angkutan primer, jarak jauh, logistik, yang tidak seharusnya masuk sistem sekunder (jalan nontol)."Jadi jangan dibalik sistem primer untuk sistem sekunder, sehingga logistiknya jadi tidak efisien," tutur Herry.
Selain untuk efisiensi sistem logistik nasional, kata dia, menurutnya kebijakan integrasi diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berpindah ke transportasi umum. Selain tentunya juga memanfaatkan jalan nontol yang memang diperuntukkan bagi lalu lintas sistem sekunder.
"Sekali lagi, kebijakan publik tentu tidak bisa menyenangkan semua pihak. Tapi kami garisbawahi kebijakan tersebut harus bisa memprioritaskan yang seharusnya, dalam hal ini angkutan logistik," ujar Herry.
Terkait integrasi tol, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Johannes Samsi Purba mengatakan kebijakan tersebut bagian dari upaya mengurai transportasi lalu lintas. Dengan begitu dia menilai akan lebih profesional dan moderen.
Menurut Johannesm dampaknya akan sangat besar bagi para pengusaha transportasi.“Dampak nyata yang terjadi adalah logistik dari cost kita sangat terbantu karena sudah banyak diturunkan," tutur Johannes.
Untuk gitu, Johannes menegaskan Aptrindo sangat mendukung kebijakan integrasi tarif tol tersebut. "Karena sebenarnya, sudah lama kami menunggu. Kalau tidak salah, seharusnya bulan Juni sudah diberlakukan, tapi baru saat ini bisa diterapkan,” ungkap Johannes.
Johannes mengatakan bukan tanpa alasan para pengelola jasa transportasi, salah satunya truk mendukung kebijakan integrasi tol. Sebab saat ini menurt Johannes sudah cukup intensif diskusi dan kajian terkait kebijakan tersebut.
Dengan adanya integrasi, penggunaan Tol JORR sepanjang 76 kilometer akan dikenakan satu tarif, yakni Rp 15 ribu untuk kendaraan Golongan I, Rp 22.500 untuk kendaraan Golongan II dan III, dan Rp 30 ribu untuk Golongan IV dan V.
Saat ini, untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, Golongan I membayar sebesar Rp 34 ribu, sedangkan kendaraan Golongan V sebesar Rp 94.500. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi transaksi tol JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif Golongan I turun sebesar Rp 19 ribu, sedangkan Golongan V turun sebesar Rp 64.500.