EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengaku akan kembali melaporkan perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance ke kepolisian. SNP Finance dilaporkan atas tuduhan pemalsuan data dan informasi untuk memperoleh kredit dari perseroan.
"Kami akan perdalam laporan informasi yang telah disampaikan ke pihak berwajib. Dan bersama kreditur lain kembali akan melaporkan adanya dugaan pemalsuan data dan informasi oleh SNP Finance," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas di Jakarta, Rabu (26/9).
PT SNP Finance merupakan anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin (26/9), Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan PT Bank Panin Tbk atas dugaan jaminan piutang fiktif SNP dan menetapkan lima pimpinan SNP sebagai tersangka.
Terkait pemalsuan data yang diduga dilakukan SNP, kata Rohan, hal itu dilakukan dengan modus merekayasa pembukuan laporan keuangan milik perusahaan itu. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anak perusahaan Columbia Grup itu bekerja sama dengan afiliasi Kantor Akuntan Publik (KAP) ternama, DeLoite, dalam mengaudit laporan keuangannya. Laporan keuangan hasil audit afiliasi DeLoite itu yang dijadikan dasar bagi SNP untuk meraup kredit dari bank lain.
"Permasalahan SNP Finance disebabkan itikad buruk para pimpinannnya untuk menghindari kewajiban pembayaran utang kredit," kata Rohan.
Bank Mandiri juga melihat itikad buruk SNP yang langsung secara sukarela mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mempailitkan diri. PKPU itu diajukan SNP setelah kualitas kredit mereka turun ke kolektibilitas 2 atau dalam perhatian khusus. Total kredit macet SNP di Mandiri senilai Rp1,2 triliun.
"Tindakan Bareskrim Kepolisian menangkap petinggi SNP, termasuk Direktur Utamanya, kami yakini telah didukung oleh bukti-bukti yang sangat kuat," ujar Rohan.
Sebenarnya sudah 20 tahun SNP menjadi nasabah Bank Mandiri. Kualitas pembayaran SNP selalu lancar, sehingga banyak bank tidak keberatan untuk turut mengucurkan kredit.
Bukan hanya Bank kelas kakap seperti Mandiri yang menjadi korban SNP. Menurut Bareskrim Polri, terdapat 14 bank yang kreditnya diperoleh dengan cara mengajukan jaminan piutang yang fiktif.
PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, menurut data Bareskrim Polri juga menjadi kreditur SNP Finance. Presiden Direktur BCA Jahja Setiiatmadja mengaku pihaknya menjadi kreditur SNP Finance. Dia menyebutkan pihaknya sedang memproses dan sudah mengerahkan tim terkait permasalahan SNP.
Namun BCA masih enggan membeberkan secara rinci mengenai status kredit SNP Finance di BCA. "Saat ini sedang berproses dan ditangani oleh tim serta membutuhkan waktu," kata Jahja yang diwakili Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra.
OJK menyatakan akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai bank yang terbukti terlibat dalam kasus pembobolan bank bermodus jaminan kredit fiktif itu. OJK sebagai regulator saat ini terus memeriksa permasalahan SNP Finance dan telah mengerahkan tim audit internal untuk melakukan investigasi.
"(Kami) akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggungjawab. Kami juga koordinasi dengan kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.
Menurut OJK, tunggakan pembayaran utang SNP mencapai Rp4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan sebesar Rp2,22 triliun dan pembayaran hasil penerbitan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.