EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan integrasi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) masih belum cukup jika hanya berdiri sendiri. Menurut kepala BPTJ Bambang Prihartono, integrasi Tol JORR perlu pendukung lainnya sehingga harus memasuki tahapan kebijakan selanjutnya.
Bambang menjelaskan sejumlah langkah berdasarkan Perpres 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi, BPTJ optimistis pada 2029 kondisi lalu lintas di Jabodetabek sama dengan Singapura. "Kita sudah mulai bicara sistem terintegrasi. Tapi tidak cukup itu saja," kata dia di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (26/9).
Bambang mengatakan diperlukan juga integrasi nonfisik, berupa pelayanan transportasi. Hal itu, kata dia, bagaimana upaya mendekatkan angkutan umum ke masyarakat agar mulai beralih tak lagi menggunakan kendaraan pribadi.
Untuk itu, menurut Bambang diperlukan kesiapan lainnya. "Perlu ditambahkan baik pelayanan terkait sistem pembayaran, sistem informasi IT, bahkan sudah bisa booking seat,” tutur Bambang.
Bambang mengatakan penduduk Jabodetabek luar biasa banyak bahkan lebih besar dari sejumlah negara di dunia. Jika tidak dilakukan integrasi fisik dan nonfisik, menurut Bambang pada 2029 kondisi semua jalan di Jakarta akan berada dalam kondisi sarat kemacetan.
“Ketika itu, keluar rumah pun warga akan langsung bertemu dengan truk tidak bisa bergerak, akibat terkena kemacetan,” tutur Bambang.
Bambang menjelaskan solusi yang harus dilakukan yaitu dengan mengintergrasikan sistem semua model angkutan massal di Jabodetabek. Hal itu akan menjadi pendukung yang kuat jika tol saat ini sudah diterapkan integrasi tarif.
Untuk itu, Bambang menegaskan BPTJ akan memfokuskan pada angkutan penumpang. “Pada 2019 ini kami menargetkan sebanyak mungkin untuk menghadirkan bus ke permukiman. Sekarang sudah 500 unit, target sebenarnya 1.000 bus,” jelas Bambang.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerapkan integrasi tarif Tol JORR mulai 29 September 2018. Dengan adanya integrasi tarif Tol JORR, penggunaan Tol JORR sepanjang 76 kilometer akan dikenakan satu tarif, yakni Rp 15 ribu untuk kendaraan Golongan I, Rp 22.500 untuk kendaraan Golongan II dan III, dan Rp 30 ribu untuk Golongan IV dan V.
Saat ini, untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, Golongan I membayar sebesar Rp 34 ribu, sedangkan kendaraan Golongan V sebesar Rp 94.500. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi transaksi tol JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif Golongan I turun sebesar Rp 19 ribu, sedangkan Golongan V turun sebesar Rp 64.500.