EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mendorong kegiatan usaha yang bergerak di sektor pariwisata untuk memanfaatkan kredit usaha rakyat (KUR). Ia menjelaskan bahwa KUR tersebut sudah didesain sejak dua tahun lalu dan semua kegiatan mikro dan kecil yang produktif bisa mengajukan.
"Saya ingin menekankan bahwa ada kredit itu, dan kami sudah mengidentifikasi supaya jangan dibilang tidak boleh oleh pemeriksa," kata Darmin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III Kementerian Pariwisata di Jakarta, Kamis (27/9).
Darmin menjelaskan bahwa KUR sektor pariwisata disubsidi bunganya oleh APBN sehingga bisa sebesar 7 persen. Subsidi yang disediakan adalah Rp 11 triliun, sehingga jumlah yang bisa disalurkan sekitar Rp 120 triliun.
KUR pariwisata adalah KUR yang diberikan untuk kegiatan usaha produktif dalam rangka mendukung usaha pariwisata di 10 destinasi pariwisata prioritas dan 88 kawasan strategis pariwisata nasional dengan plafon kredit sesuai kebutuhan usahanya. KUR sektor pariwisata dapat diberikan kepada individu atau kelompok usaha dengan suku bunga tujuh persen efektif per tahun.
Ia juga menjelaskan bahwa KUR sektor pariwisata dibagi menjadi KUR mikro dan KUR kecil. Batas maksimum kredit untuk KUR mikro adalah Rp 25 juta sementara KUR kecil di atas Rp 25 juta sampai Rp 500 juta.
"Jumlah kredit untuk KUR kecil dengan plafon Rp 500 juta mestinya cukup memadai untuk berjualan makanan dan minuman atau untuk homestay yang standarnya lebih bersih," kata Darmin.
Terdapat 12 bidang usaha sektor pariwisata yang dapat memanfaatkan KUR pariwisata, yaitu agen perjalanan, sanggar seni, penyediaan makanan minuman, usaha jasa pramuwisata, jasa informasi pariwisata, dan wisata tirta.
Kemudian, pengelolaan tempat wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan dan pusat oleh-oleh, serta penyelenggaraan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition).