Kamis 27 Sep 2018 13:55 WIB

Pemerintah Resmikan PLT Biomassa Deli Serdang

Ini bukti upaya Pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) juga terdapat di Siantan, Kalbar.
Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) juga terdapat di Siantan, Kalbar.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) di Deli Serdang. Selain meresmikan, PLTBm ini juga sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) proyek PLTBm Deli Serdang dengan kapasitas 1 x 9,9 MW antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Wilayah Sumatera Utara dengan PT Cipta Multi Listrik Nasional.

PLTBm Deli Serdang memanfaatkan biomasa kayu karet dari replanting kebun karet milik PTPN III. Pembangunan PLTBm ini membutuhkan investasi sekitar Rp 340 Miliar dan ditargetkan Commercial Operation Date (COD) pada September 2020.

Beroperasinya PLTBm Deli Serdang di Sumatera Utara, akan berpotensi menurunkan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Sumatera Utara. Artinya akan menghemat penggunaan BBM untuk PLTD sekitar 17 ribu kilo liter per tahun. Apabila dibandingkan dengan PLTD akan menghemat sekitar Rp 98 Miliar per tahun.

Penandatangan PJBL ini merupakan lanjutan penandatangan PJBL pembangkit EBT pada tahun 2017 dengan total kapasitas mencapai 1.189,22 MW. Total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PJBL sebesar 1.199,12 MW.

Penandatanganan PJBL ini merupakan salah satu bukti nyata dari upaya Pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025. Serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable.

PJBL PLTBm Deli Serdang ini mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017, di mana skemanya adalah Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT) dengan masa kontrak 25 tahun. "Dalam peraturan tersebut, diatur harga pembelian tenaga listrik dari PLTBm di Sumatera Utara paling tinggi 85 persen BPP (Biaya Pokok Penyediaan) Pembangkitan sistem setempat," ujar Kepala Seksi Harga Jual dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Ario Panggi Pramono Jati melalui siaran persnya, Kamis (27/9).

Hal ini mengingat BPP Pembangkitan di Sumatera Utara di atas rata-rata BPP Pembangkitan Nasional. Ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017 workable bagi pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Ini sejalan dengan upaya mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk mengoptimalkan BPP tenaga listrik, yang pada akhirnya terwujud penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan. Serta tarif tenaga listrik yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia industri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement