EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah membuat aplikasi rekomendasi bus pariwisata. Alat tersebut dinamakan Informasi Angkutan Pariwisata yang bisa diunduh melalui App Store untuk ponsel berbasis android.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembuatan aplikasi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memperbaiki pengawasan bus pariwisata. Dengan begitu menurut Budi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi dan melakukan pengecekan data perusahaan beserta kendaraan.
"Dari aplikasi ini masyarakat dapat melakukan pencarian terhadap data Perusahaan Otobus (PO) termasuk jumlah armada yang dimiliki dan yang beroperasi maupun pencarian data armada kendaraan angkutan pariwisata,” kata Budi di Jakarta, Kamis (27/9).
Dia menjelaskan, dari aplikasi tersebut nantinya akan muncul daftar kendaraan yang diberikan izin pariwisata. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan terhadap bus yang ditumpangi dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
Dengan adanya aplikasi tersebut, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Kemenhub Syafrin Liputo mengharapkan masyarakat dapat melakukan pengecekan sebelum melakukan perjalanan.
"Hal ini juga untuk meminimalisir resiko kecelakaan. Dengan penyediaan aplikasi ini, diharapkan masyarakat dapat menghindari kendaraan pariwisata yang tidak memenuhi laik jalan, tidak mengurus izin, namun tetap beroperasi. Tentu hal ini sangat berbahaya jika digunakan,” ujar Syafrin.
Terkait pencabutan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata maupun PO bus pariwisata, tindakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan bagi perusahaan yang mengalami kecelakaan baru- baru ini di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat.
Syafrin menjelaskan alasan pencabutan izin bagi perusahaan yang memiliki enam armada tersebut yaitu sejak 2014 tidak melakukan perpanjangan izin serta uji KIR. "Sehingga saat kecelakaan terjadi hal ini masuk dalam kategori pelanggaran berat," tutur Syafrin.
Syafrin menjelaskan hal tersebut sedikit berbeda dengan kecelakaan yang terjadi pada 10 Februari 2018 di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang. Untuk kasus tersebut Kemenhub hanya mencabut izin kendaraannya, sementara perusahaannya tetap dapat beroperasi.
“Yang mengalami kecelakaan saat itu bus premium dan perusahaannya memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan administrasi sehingga setelah dikordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hanya bus nya saja yang dicabut izinnya, bukan perusahaannya, sehingga busnya tidak dapat dioperasionalkan lagi sebagai angkutan pariwisata,” jelas Syafrin.