EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menambah jumlah koperasi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Koperasi dinilai mampu meningkatkan optimalisasi dan pemerataan penyaluran KUR dari yang selama ini didominasi oleh perbankan, terutama bank BUMN.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Yuana Sutyowati menjelaskan dalam waktu dekat, pihaknya akan meresmikan lagi satu koperasi simpan pinjam sebagai penyalur KUR, yakni Koperasi Guna Prima Dana di Badung, Bali. Koperasi itu baru ditetapkan oleh Deputi Pengawasan Kemenkop UKM dan sedang mengurus administrasi untuk kemudian bisa beroperasi.
Yuana memperkirakan, koperasi tersebut bisa resmi beroperasi sebelum pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berakhir. "Omzet mereka mencapai Rp 400 miliar dengan total anggota sekitar 5.000. Kami sudah melakukan penilaian dan koperasi ini dinyatakan sehat," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (28/9).
Saat ini, baru ada dua koperasi simpan pinjam yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyalur KUR. Keduanya adalah KSP Kospin Jasa di Pekalongan Jawa Tengah dan Kopdit Obor Mas di Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yuana menilai, koperasi merupakan mitra strategis bagi pemerintah dalam menyalurkan KUR. Sebab, koperasi lebih mudah menjangkau debitur di daerahnya masing-masing. Yuana berharap, dalam lima tahun mendatang, satu provinsi bisa memiliki satu koperasi yang menjadi penyalur KUR.
Sejauh ini, Yuana mencatat, setidaknya sekitar 20 koperasi di Indonesia telah terdaftar mengajukan sebagai penyalur KUR ke OJK. Beberapa di antaranya tinggal menunggu satu tahapan untuk resmi dijadikan sebagai mitra penyalur KUR. Tapi, mereka kerap mengalami kendala terhadap Non Performing Loan (NPL), yakni belum bisa menyepakati rasio NPL yang ditetapkan OJK. Pada 2018, rasio NPL mencapai di bawah dua persen.
Untuk menjadi penyalur KUR, KSP harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya harus sehat dan berkinerja baik serta melakukan kerja sama dengan perusahaan penjamin dalam penyaluran KUR. "Koperasi juga harus memiliki sistem online dengan sistem informasi kredit program, serta melakukan perjanjian dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," ucap Yuana.
Asisten Deputi Urusan Simpan Pinjam Kemenkop UKM Ahmad Husein menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam menambah jumlah koperasi sebagai penyalur KUR adalah penilaian yang rigid. Penilaian yang dilakukan Kemenkop UKM terhadap koperasi sama saja dengan OJK ketika menilai perbankan.
Proses penilaian tersebut berjalan dalam jangka waktu yang panjang. Evaluasi yang dilakukan pun tidak cukup sekali. Kalau salah satu poin penilaian saja tidak terpenuhi, Kemenkop UKM akan mengembalikan berkas dan menunggu perbaikan dari koperasi. "Permasalahan yang kerap muncul adalah ketidakseimbangan antara simpanan dan penyaluran. Itu jadi faktor mereka tidak memenuhi syarat," ucap Husein.
Menurut Husein, koperasi yang memiliki komitmen untuk melalui proses administrasi tidak banyak. Padahal, koperasi akan mendapat berbagai keuntungan apabila sudah resmi menjadi penyalur KUR. Hal itu di antaranya citra koperasi dianggap bagus karena telah melalui berbagai persyaratan yang ditentukan pemerintah.
Dari alokasi plafon penyaluran KUR tahun 218 sebesar Rp 123,56 triliun, di dalamnya termasuk plafon yang dialokasikan untuk koperasi. Alokasi plafon KUR Kospin Jasa Pekalongan sebesar Rp 55 miliar untuk jenis KUR Mikro. Sementara itu, alokasi plafon KUR KSP Kopdit Obor Mas sebesar Rp 150 miliar, terdiri dari Rp 100 miliar KUR Mikro dan sisanya untuk KUR Kecil.