EKBIS.CO, SOLO -- Penurunan besaran pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen mendorong peningkatan jumlah wajib pajak (WP) dari kalangan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak terus meningkatkan jumlah wajib pajak secara perlahan.
"Perbandingannya antara tahun 2017 sebelum adanya peraturan terkait penurunan tersebut dengan tahun 2018 sesudah penurunan cukup signifikan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu di Solo, Sabtu (29/9).
Pada 2017, jumlah UMKM orang pribadi nonkaryawan dan badan sebanyak 4.317 WP. Sedangkan untuk total pajak yang terbayar dari kelompok tersebut sebesar Rp186,2 miliar.
Pada tahun ini jumlah WP dari kalangan tersebut sebanyak 4.693 WP baik itu OP maupun badan. Untuk besaran pajak yang masuk sebesar Rp196,5 miliar.
"Jadi ada kenaikan sebesar 8,7 persen untuk jumlah WP, sedangkan besaran uangnya naik 5,5 persen," katanya.
Meski meningkat, Rida menilai kondisi tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan. "Dari sisi ini saya melihat belum terlalu signifikan kenaikannya dengan harapan yang sebetulnya kami inginkan," katanya.
Sementara itu, lanjutnya, tujuan dari penurunan besaran pajak UMKM tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan masyarakat agar lebih baik. "Jadi sifatnya pelan-pelan kami mengajak mereka. Kami juga mengapresiasi keinginan Pemerintah Kota Surakarta untuk menunda pengenaan pajak bagi pelaku UMKM yang baru memulai usahanya," katanya.