EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai program penghapusan piutang macet UMKM dinilai hanya merupakan kebijakan yang sesaat manfaatnya bagi UMKM, serta menimbulkan potensi penyelewengan. Menurutnya, kebijakan yang lebih tepat dalam mendukung pertumbuhan UMKM sebagai penopang ekonomi nasional adalah dengan penghapusan pajak.
Trubus mengatakan, penghapusan piutang macet UMKM sebenarnya bagus jika dipandang sebagai sokongan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Sebab, para UMKM akan diringankan dari beban utang macet yang didera, sehingga operasionalnya bisa lebih baik.
"Tapi ini persoalan kalau UMKM, kerangkanya adalah untuk pertumbuhan UMKM itu sendiri, malah sebenarnya kalau menurut saya lebih baik adalah membebaskan pajak karena UMKM kan menyerap tenaga kerja yang banyak," kata Trubus saat dihubungi Republika, Rabu (6/11/2024).
Sebab, Trubus memandang saat pemerintahan Joko Widodo, terlalu banyak atau besar pajak yang dikenakan kepada para UMKM, sehingga membebani para UMKM. Perkara itulah yang dianggap perlu jadi perhatian bagi pemerintahan Prabowo Subianto.
"Misalnya pajak dibebaskan selama dua atau tiga tahun, nanti kan tumbuh (UMKM). Dari situ kemudian pemerintah nanti secara bertahap bisa memungut pajak lagi, tapi jangan terlalu tinggi dulu, sampai situasinya sudah mapan," ujarnya.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa kemarin menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terjerat utang macet dan membuka peluang bagi mereka untuk melanjutkan usaha serta berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian.
“Pemerintah berharap dapat membantu produsen di sektor pertanian, UMKM, dan perikanan agar mereka bisa melanjutkan usaha dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024).