Ahad 30 Sep 2018 18:32 WIB

Ini Terobosan MUI Bantu Pasarkan Produk Halal

Banyak kaidah bisnis ala Nabi Muhammad yang bisa diterapkan di e-commerce saat ini

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Elba Damhuri
Ketua Pelaksana Halal Fair 2018, Ustaz H Rakhmad Zailani Kiki membuka Halal Fair 2018 yang diselenggarakan MUI Provinsi DKI Jakarta di Kompleks Masjid Cut Meutia Jakarta Pusat pada 28-30 September 2018, Jumat (28/9).
Foto: Republika/Fuji E Permana
Ketua Pelaksana Halal Fair 2018, Ustaz H Rakhmad Zailani Kiki membuka Halal Fair 2018 yang diselenggarakan MUI Provinsi DKI Jakarta di Kompleks Masjid Cut Meutia Jakarta Pusat pada 28-30 September 2018, Jumat (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Bentuk dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada pengusaha produk halal tidak hanya sebatas sosialisasi dan membuka pameran. MUI pun berusaha menghadirkan platform digital sebagai wadah para pengusaha tersebut untuk memasarkan produknya.

"Di era digital ini, banyak orang merasa waktunya terbatas, dan MUI berusaha membuat platform dengan nama Hijrah Teknologi Halal atau Hilal," kata Ketua Kawasan Halal MUI DKI Jakarta, Muhammad Lukman Mashuri, di tengah kegiatan "Halal Fair 2018" di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Ahad (30/9).

Lukman mengaku di era modern saat ini sudah banyak bisnis yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Ia menyebut platform itu baik dalam bentuk e-commerce maupun media sosial yang ada.

Namun, di antara wadah-wadah usaha tersebut, masih banyak yang perilaku bisnisnya tidak sesuai dengan kaidah syariah dalam melakukan perdagangan. Banyak kasus yang ketika barang sampai kepada pelanggan berbeda dengan apa yang dipesan.

Untuk menghindari hal-hal tersebut, maka kaidah syariah harus diterapkan. Lukman menilai jika melihat pada zaman Nabi Muhammad SAW, banyak kaidah transaksi yang bisa digunakan dalam sistem transaksi digital saat ini.

Dengan adanya Hilal ini, MUI berharap dapat membantu dan menghindarkan konsumen dari kasus-kasus atau permasalahan sebelumnya. Pun dengan tidak mengurangi keefisienan yang ditawarkan, namun kaidah syariah dalam bertransaksi atau berdagang tetap bisa dirasakan.

Beberapa cara telah dilakukan MUI dalam mengajak para pengusaha produk halal untuk mau bergabung dengan Hilal, di antaranya sosialisasi dan menggandeng pakarnya. Sosialisasi tentang Hilal pun dilakukan dalam kegiatan Halal Fair 2018.

"Kita menggandeng tokoh yang kompeten dan profesional di bidang syariah dan usaha. Kita ajak mereka untuk bicara mengenai hal tersebut. Untuk cara-cara lainnya kita masih bicarakan dan kita godok untuk bisa menarik minat pengusaha dan masyarakat," lanjut Lukman.

Ada tiga nilai mendasar dalam melakukan bisnis. Lukman merincinya, yaitu jujur, sabar, dan istiqomah. Kejujuran adalah hal utama yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dengan jujur, mayarakat dan konsumen pun menjadi lebih percaya.

Kesabaran juga perlu dijaga oleh pengusaha. Tidak bisa tiba-tiba ingin usahanya laku dan mendapat keuntungan. Semua ada prosesnya, termasuk tekun dan istiqomah dalam menjalankan usaha.

Lukman menjelaskan keberlanjutan dalam menjalankan suatu usaha harus dijalankan oleh orang yang melakukan usaha. Tidak bisa jika merasa tidak laku atau tidak cocok lalu pindah ke jenis usaha lainnya.

"Meskipun sekarang sudah era digital dan serba cepat, tidak bisa serta kerta usaha yang dilakukan juga langsung berhasil," ucap Lukman.

Terakhir kepada para pengusaha yang belum mensertifikasi halal produknya, Lukman pun mengimbau untuk segera melakukan sertifikasi. Ia menyebut saat ini konsumen utamanya di Jakarta kesadaran akan produk halal mulai membaik.

Dengan perkembangan teknologi, kesadaran ini pun perlahan tumbuh. Nilai ekonomis pasar halal sangat besar. Halal pun bukan hanya untuk kaum muslim.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement