Senin 01 Oct 2018 10:33 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Siap Santuni Korban Gempa Sulteng

Kami telah melakukan pendataan terhadap peserta kami yang menjadi korban

Red: Budi Raharjo
BPJS Ketenagakerjaan siap santuni korban gempa Sulteng.
Foto: BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan siap santuni korban gempa Sulteng.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Gempa bumi dan tsunami yang mengguncang Donggala dan Palu pada Jumat (28/9) membawa duka yang mendalam bagi seluruh masyarakat Indonesia. Basarnas dan seluruh elemen masyarakat terus bekerja untuk memberikan pertolongan dan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Hingga saat ini di perkirakan masih banyak korban yang harus di evakuasi dan diberikan pertolongan medis. Tidak terkecuali BPJS Ketenagakerjaan sebagai layanan publik terus memberikan layanan yang terbaik kepada para pesertanya yang terdampak musibah gempa dan tsunami.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Khrisna Syarif mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada para pesertanya yang terkena musibah. Pihaknya sedang melakukan pendataan untuk memastikan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas musibah gempa dan tsunami yang terjadi di Donggala dan Palu. "Semoga keluarga korban yang terkena musibah tabah dalam menghadapi musibah ini," ujar Khrisna.

"Kami telah melakukan pendataan terhadap peserta kami yang menjadi korban pada musibah ini dan Akan memberikan layanan jemput bola kepada perusahaan dan pihak keluarga untuk memastikan seluruh peserta yang terkena musibah mendapatkan haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia menambahkan.

Selain layanan pendataan ke lapangan, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan contact center di nomor telepon 1500910. Masyarakat juga dapat menghubungi kantor cabang terdekat yang ada di Kota Donggala dan Palu untuk mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Diharapkan melalui layanan ini, masyarakat dapat membantu menginformasikan kepada kami bila ada keluarga, tetangga atau kerabat yang menjadi peserta kami terkena dampak dari musibah yang terjadi," kata Khrisna.

Peserta yang sedang bekerja pada saat musibah terjadi, akan menerima layanan perawatan dan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis. "Dan bagi korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan beserta hak lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Khrisna.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement