Rabu 03 Oct 2018 20:59 WIB

Diskon Pajak untuk Devisa Hasil Ekspor Lebih Fleksibel

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2016

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Cadangan devisa (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Cadangan devisa (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah merevisi aturan terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari Devisa Hasil Ekspor (DHE). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, revisi aturan tersebut akan lebih menarik eksportir untuk mendapatkan fasilitas diskon pajak tersebut.

"Eksportir itu salah satu keluhannya adalah mereka terkadang tidak berani taruh setahun karena siapa tahu harus bayar working capital (modal kerja) di tengah-tengah," kata Robert di kantor Ditjen Pajak, Jakarta pada Rabu (3/10). 

Aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2016. Dalam aturan itu, bunga deposito dalam mata uang rupiah dari DHE dan ditempatkan dalam negeri dikenai PPh dengan tarif sebesar 7,5 persen untuk deposito berjangka waktu satu bulan, tarif 5 persen untuk deposito berjangka waktu tiga bulan, dan nol persen untuk deposito berjangka waktu enam atau lebih dari enam bulan.

Robert menjelaskan, dalam aturan tersebut, eksportir hanya bisa diberikan pengurangan pajak sesuai jangka waktu penempatan deposito dari DHE. Ia mencontohkan, eksportir yang menempatkan deposito dengan jangka waktu tiga bulan tidak bisa mendapatkan kembali fasilitas tersebut meski memperpanjang jangka waktu depositonya.

"Jadi biasanya, eksportir menempatkan dananya tiga bulan. Ternyata dia masih bisa simpan tiga bulan lagi. Itu dia langsung kena 20 persen (tarif umum PPh bunga deposito)," kata Robert.

Ketentuan itu, kata Robert, akan diubah menjadi lebih fleksibel. Ke depannya, eksportir bisa memperpanjang jangka waktu depositonya dan tetap dapat memperoleh fasilitas diskon pajak.

"Jadi, DHE datang tenor berapa pun itu boleh dapat fasilitas sesuai tarifnya. Kalau diperpanjang atau roll over, otomatis tetap dapat," kata Robert.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk bisa menarik para pengusaha melakukan transaksi ke dalam rupiah dan membawa hasil ekspornya ke dalam negeri akan ada beberapa insentif yang akan digelontorkan pemerintah kepada para pengusaha.

"Pajak, kita akan perbaiki termasuk dengan BI agar devisa DHE ini tinggal di Indonesia, dan insentif untuk pengurangan PPh dari bunga yang diperolehnya. Sekarang dibuat fleksibel, sekarang tidak harus dapat klaim dari insentif ini. Kita sedang finalkan, dan akan kita umumkan," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap dengan adanya insentif ini makin menggerakan para pengusaha untuk bisa mengkonversi transaksi dolarnya ke rupiah. "Kalau semua pihak, eksportir melakukan konversi DHE untuk kebutuhan dalam negeri ini sangat membantu keseimbangan pasokan dan demand terhadap dolar AS," tutup Sri Mulyani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement