Kamis 04 Oct 2018 06:44 WIB

Diskon Pajak DHE Diharapkan Tarik Minat Eksportir

DHE datang tenor berapa pun itu boleh dapat fasilitas sesuai tarif.

Red: Friska Yolanda
Seorang pekerja mengawasi proses pemuatan minyak sawit mentah (CPO) ke dalam kapal untuk diekspor ke luar negeri di Pelabuhan Pelindo I Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Sabtu (22/9). Produksi CPO dan turunannya untuk tujuan ekspor keluar negeri melalui pelabuhan umum di Kota Dumai sampai dengan Juni 2018 mencapai 2,1 juta ton.
Foto: Aswaddy Hamid/Antara
Seorang pekerja mengawasi proses pemuatan minyak sawit mentah (CPO) ke dalam kapal untuk diekspor ke luar negeri di Pelabuhan Pelindo I Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Sabtu (22/9). Produksi CPO dan turunannya untuk tujuan ekspor keluar negeri melalui pelabuhan umum di Kota Dumai sampai dengan Juni 2018 mencapai 2,1 juta ton.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan diskon pajak untuk deposito devisa yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang bisa diperpanjang (roll over). Hal ini diharapkan dapat menarik minat eksportir menempatkan dananya di deposito tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, salah satu keluhan eksportir tidak menempatkan dananya di deposito berjangka waktu setahun karena tidak mau berjudi apabila sewaktu-waktu memerlukan dana likuid baik untuk kebutuhan modal ataupun operasional kegiatan ekspornya. Sehingga, eksportir cenderung menempatkan dananya di deposito tenor tiga bulan.

"Sekarang kita katakan, DHE datang tenor berapa pun itu boleh dapat fasilitas sesuai tarif tadi, kalau diperpanjang atau "roll over, otomatis dapat tetap," ujar Robert saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/10) malam.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2016 disebutkan, apabila DHE disimpan dalam dolar AS di perbankan dalam negeri selama satu bulan, maka PPh atas bunga deposito tersebut dikenakan sebesar 10 persen. Apabila disimpan dalam deposito tenor tiga bulan dan enam bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5 persen dan 2,5 persen. Sedangkan untuk DHE yang ditaruh dalam perbankan dalam negeri di atas enam bulan, tidak dikenakan pajak. 

Sementara itu, apabila DHE disimpan dalam bentuk rupiah untuk jangka waktu satu bulan dan tiga bulan, PPh yang dikenakan masing masing 7,5 persen dan 5 persen. Sedangkan, untuk tenor enam bulan atau lebih, pajaknya dibebaskan.

Terkait dengan dana deposito DHE, lanjut Robert, Ditjen Pajak bekerja sama dengan perbankan domestik untuk menelusuri dan membuktikan apakah deposito tersebut berasal dari DHE atau tidak. "Kita bekerja sama banknya saja. Misalnya ditaruh di Bank Mandiri, nanti Mandiri menguji, kalau dia jual ke Cina ya datang dari Cina uangnya, kan dia bisa ngikutin. Kami percaya saja banknya yang menelusuri," kata Robert.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement