Jumat 01 Sep 2023 14:30 WIB

64 Eksportir Simpan Dolar Pakai Instrumen TD DHE

Cadangan devisa diproyeksi akan meningkat sebesar 60 miliar dolar AS.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Indonesia
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023. Gubernur BI Perry Warjiyo melaporkan, instrumen tersebut mampu mendorong eksportir menyimpan dolar hasil ekspor di Indonesia.

“Berkoordinasi dengan pemerintah mengenai PP Nomor 36 Tahun 2023, kami laporkan sekarang 64 eksportir sudah join (menggunakan instrumen TD Valas DHE),” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (31/8/2023).

Perry menjelaskan, nilai dolar hasil ekspor yang disimpan melalui TD Valas DHE tersebut bertambah 605 juta dolar AS. Perry mengakui, meskipun belum efektif namun BI akan terus mendorong peningkatannya.

“Ini belum efektif tapi kami terus dorong dengan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian untuk komonukasi,” ucap Perry.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerapan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai regulasi tersebut punya dampak yang besar.

“Dampak positif yang akan terjadi dengan implementasi dari PP ini akan besar antara lain adalah peningkatan likuiditas valas di dalam negeri,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

Mahendta menjelaskan, hal tersebut dapat mendorong aktivitas dan produk berbasis valas. Selain itu juga kegiatan lainnya apabila dilakukan konversi.

“Ini akan memperkuat dan juga mendorong pendalaman daam jasa keuangan yang ada dan pada gilirannya memperkuat ekonomi Indonesia,” ucap Mahendra.

Pemerintah juga memproyeksikan cadangan devisa akan meningkat sebesar 60 miliar dolar AS sampai dengan 100 miliar dolar AS setelah penerbitan aturan baru deevisa hasil ekspor sumber daya alam. Adapun aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 itu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan potensi ekspor sumber daya alam dari empat sektor yakni pertambangan, perikanan, perhutanan dan perkebunan, cukup besar. Pada 2022, penerimaan ekspor dari sektor-sektor ini sebesar 203 miliar dolar AS atau 69,5 persen dari ekspor.

“Dengan ketentuan DHE SDA maka minimal 30 persen dari 203 miliar dolar AS sebesar 60 miliar dolar AS per tahun sampai dengan 100 miliar dolar AS," ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement