Senin 08 Oct 2018 16:47 WIB

Penghapusan Pajak Kalog Harus Dibarengi Fasilitas Maksimal

Pengangkutan melalui kereta memaksimalkan pengiriman melalui darat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi kereta logistik.
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Ilustrasi kereta logistik.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyambut baik jika pemerintah sudah mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk angkutan barang kenggunakan kereta api logistik. Hanya saja hal tersbut menurut Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Asperindo Trian Yuserma perlu dibarengi dingan fasilitas angkutan yang maksimal.

Dia mengatakan semua pengiriman logistik yang terus meningkat, idealnya membutuhkan pengurangan biaya pengeluaran. “Salah satu biayanya di pajak, pada prinsipnya kita menyetujui jika semakin produktif angkutan barang apakah laut, udara,  kereta api,” kata Trian kepada Republika.co.id, Senin (8/10).

Hanya saja dalam pengiriman barang, Trian memastikan anggota Asperindo sangat berorientasi kepada kecepatan. Artinya, kata dia, untuk menggunakan kereta api sebagai angkutan barang tidak hanya persoalan biaya yang lebih kompetitif tapi juga harus didukung dengan layanan terbaik.

Trian menilai pemerintah yang tengah mengusulkan rencana penghapusan pajak 10 persen untuk angkutan logistik kereta api untuk memaksimalkan pengiriman lewat moda transportasi. Hanya saja hal tersebut meski sudah sangat positif tapi juga perlu disesuaikan dengan pelayanan yang ada.

Dia mengatakan dalam pengiriman barang maka angkutan menjadi bagian dari itu bagian dari rantai pasok yang ada. “Apakah udara darat, laut, kereta api itu pilihan yang kita orientasinya kecepatan dan pemilihan moda transportasi sesuai kebutuhan pelanggan,” ujat Trian.

Trian mencontohkan jika harus ada pengiriman barang dari Jakarta ke Surabaya tapi pelanggan memilih jangka waktu sehari sampai maka harus menggunakan penerbangan. Dengan begitu, moda transportasi pengiriman barang harus disesuaikan dengan proses pengiriman barangnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan tengah merencanakan penghilangan pajak 10 persen bagi angkutan barang menggunakan kereta api. Insentif tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembatasan angkutan barang bermuatan dan berdimensi lebih yang menggunakan truk.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan insentif penghilangan pajak seperti itu dapat menjadi daya tarik agar angkutan barang dengan truk berpindah ke kereta api. Sebab, Budi menilai saat ini kondisi lalu lintas jalan benar-benar padat dan semakin terhambat dengan truk angkutan logistik.

Baca juga, Penghapusan PPN 10 Persen untuk KA Logistik Belum Cukup

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement