EKBIS.CO, JAKARTA--Kinerja Perum Bulog dikhawatirkan tidak akan maksimal setelah mendapatkan tugas baru dari pemerintah. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 96 tahun 2018 tentang Harga Acuan di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Pemerintah menugaskan Bulog atau BUMN lainnya untuk membeli telur dan ayam di tingkat petani sesuai dengan harga acuan. Peraturan yang berlaku sejak 1 Oktober 2018 tersebut menyebut, pembelian harus dilakukan apabila harga komoditas yang diatur berada di bawah harga acuan di pasaran.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, kekhawatiran akan tidak maksimalnya kinerja Bulog sangat beralasan mengingat perusahaan tersebut juga bertugas menyerap beras, gula dan jagung dari petani. Selain itu, untuk mendukung kinerjanya, Bulog juga membutuhkan tambahan anggaran guna membangun gudang baru atau merevitalisasi gudang lama agar kualitas komoditas serapan bisa terjaga dengan baik.
"Bulog harus memiliki kapasitas infrastruktur yang memadai untuk menampung pasokan ayam dan telur. Jangankan untuk pasokan ayam dan telur yang memerlukan gudang khusus, untuk pasokan jagung saja yang komoditasnya agak mirip dengan beras, Bulog belum siap menampung," katanya melalui keterangan tertulis.
Hal tersebut terlihat dari kurangnya conveyor untuk jagung yang ada di gudang Jagung dan infrastrukur gudang jagung yang masih seadanya. Oleh karena itu, dibanding menambah beban kerja Bulog, pemerintah sebaiknya memfokuskan Bulog untuk mengurus komoditas tertentu seperti beras. Sementara itu untuk mengatasi fluktuasi harga telur dan daging ayam, sebaiknya diserahkan pada mekanisme pasar.
Imelda menambahkan, kebijakan kenaikan harga batas bawah dan batas atas untuk telur dan ayam yang baru saja diterapkan pemerintah mulai terasa dampaknya. Sebab, harga kedua komoditas tersebut mulai seimbang pada tingkat konsumen dan produsen.
Harga batas bawah telur di tingkat peternak sudah ditetapkan menjadi Rp 18 ribu per kilogram (kg) dan batas atasnya Rp 20 ribu per kg. Sementara harga penjualan di tingkat konsumen adalah Rp 23 ribu per kg. Harga batas bawah penjualan ayam adalah Rp 18 ribu per kg dan batas atasnya adalah Rp 20 ribu per kg. Lalu harga ayam di tingkat konsumen sekarang adalah Rp 34 ribu per kg.