EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Hiswana Migas Erie Purnomo Hadi menilai harus ada pengawasan terhadap pengecer yang menimbun Premium menyusul penundaan kenaikan harga bahan bakar minyak tersebut.
Dia meyakini tidak akan terjadi penimbunan di kalangan konsumen setelah kenaikan harga BBM jenis premium dibatalkan Rabu (10/10) kemarin. Dia menilai, konsumen premium, yakni pengguna motor, mobil dan angkutan umum, hanya akan menaikkan volume bensin yang dibeli.
"Kalaupun full tank paling berapa sih. Jadi seandainya ada masyarakat melihat peluang untuk melakukan itu, ya paling stocking-lah. Membeli di luar dari biasanya. Bukan penimbunan. Kalau stocking kan masih untuk konsumsi, dan tangki bensinnya kan masih terukur," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (11/10).
Erie mengungkapkan, kondisi tersebut akan menjadi persoalan jika pembelian bensin dilakukan secara masif di seluruh daerah. "Tapi nanti ada ekuilibrium. Misal isi full tank, begitu habis ya akan mengisi lagi, berarti yang biasanya dua minggu sekali kan jadi sebulan nggak ngisi," ujarnya.
Meski begitu, Erie menambahkan, yang berbahaya adalah ketika ada pihak yang hendak melakukan spekulasi hingga terjadi penimbunan, terutama dari kalangan pengecer BBM yang biasanya menggunakan nama pertamini. "Misalnya Pertamini tuh nyetok, itu yang memang harus diantisipasi aparat, Pertamina khususnya Hiswana Migas," ujarnya.
Menurut Erie, meski ada aturan ketat soal pembelian premium di SPBU untuk pengecer, tetap saja ada yang sembunyi-sembunyi melakukan pelanggaran. Ia menjelaskan, pengecer yang diperbolehkan membeli BBM di SPBU yakni yang sudah memegang kartu kuning.
"Makanya, sebetulnya pertamini, jerigen yang tidak dapat kartu, dilarang di SPBU. Hanya faktanya ada yang sembunyi-sembunyi. Itu yang kemudian tidak bisa diukur berapa kebocorannya, Pertamina kan juga terbatas, nggak bisa 24 jam mengawasi," tuturnya.
Erie mengatakan, kelemahan lain yaitu tidak ada aturan terkait jumlah BBM yang boleh dikonsumsi masyarakat. Tapi kalau pembelian BBM dengan menggunakan jerigen dan drum, itu diatur. Hanya jerigen, drum atau sejenisnya yang telah memenuhi standar keamanan yang boleh mengisi di SPBU.
"Dan harus ada surat keterangan dari Pemda. Di sini pengawasan sangat penting. Walaupun menggunakan CCTV juga tetap ada potensi. Dan juga harus ada dukungan dari Pemda untuk pengawasan dan penertiban."