Ahad 14 Oct 2018 14:57 WIB

BI dan IDB Luncurkan 29 Prinsip Inti Wakaf

Wakaf diharapkan bisa menjadi instrumen finansial di negara-negara muslim.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Dwi Murdaningsih
 Wakaf produktif dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian umat.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Wakaf produktif dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian umat. (ilustrasi)

EKBIS.CO, NUSA DUA -- Bank Indonesia bersama Islamic Development Bank (IDB) secara resmi telah meluncurkan Waqf Core Principles (WCP). Sebanyak 29 prinsip pengaturan tata kelola tersebut diharapkan bisa meningkatkan upaya pengembangan wakaf di seluruh dunia.

"Grup IDB telah mengembangkan manajemen WCP bekerja sama dengan BI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai upaya bersama dalam memberikan penilaian pada elemen regulasi dan manajemen wakaf," kata Wakil Presiden Bidang Pengembangan Kemitraan IDB Nouri Jouini di Nusa Dua, Bali pada Ahad (14/10).

Dia mengatakan, prinsip-prinsip yang dicanangkan tetap memberikan fleksibilitas pada pengembangan wakaf di seluruh dunia. Tujuan utama prinsip-prinsip tersebut adalah untuk mewujudkan manajemen wakaf yang kredibel sekaligus meningkatkan peran wakaf sebagai instrumen finansial di negara-negara muslim.

Sektor Keuangan Perlu Diperkuat Hadapi Gejolak Ekonomi

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo turut memberikan apresiasi pada peluncuran WCP. Dia menekankan, wakaf memiliki potensi besar untuk bisa membantu pemenuhan pembiayaan dari sejumlah program terutama untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

"Salah satu solusi yang tersedia adalah memanfaatkan ekonomi dan keuangan Islam," kata Perry.

Prinsip-prinsip yang diatur dalam WCP secara umum terkait dengan pengaturan hukum, pengawasan, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan syariah.

Berikut ini adalah 29 Poin dari WCP yang telah diluncurkan:

1. Tanggung jawab, tujuan, kekuatan, independensi, akuntabilitas, dan kolaborasi

2. Kelas aset

3. Kegiatan yang diizinkan

4. Kriteria perizinan

5. Transfer manajemen wakaf

6. Pengambilalihan institusi dan aset wakaf

7. Pendekatan pengawasan Wakaf

8. Teknik dan alat pengawasan Wakaf

9. Pelaporan pengawasan wakaf

10. Kekuatan koreksi dan sanksi dari pengawas wakaf

11. Konsolidasi pengawasan

12. Hubungan tuan rumah

13. Tata kelola Nazir yang baik

14. Manajemen risiko

15. Manajemen koleksi

16. Risiko pihak lain

17. Manajemen pencairan

18. Masalah aset wakaf, ketentuan, dan cadangan

19. Transaksi dengan pihak-pihak terkait

20. Negara dan risiko transfer

21. Risiko pasar

22. Risiko kerugian aset wakaf dan reputasi

23. Pembagian risiko laba-rugi

24. Risiko pencairan

25. Kepatuhan syariah dan risiko operasional

26. Kepatuhan syariah dan audit internal

27. Laporan keuangan dan audit eksternal

28. Pengungkapan dan transparansi

29. Pelanggaran layanan wakaf

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement