Ahad 05 Feb 2023 14:55 WIB

Ini Potensinya Jika Bank Syariah Jadi Nazir Wakaf

Bank syariah dapat memanfaatkan 10 persen dari keuntungan pengelolaan wakaf.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Syariah IPB Irfan Syauqi Beik (kedua kanan) Wapemred Republika Hasan murti aji (kedua kiri) foto bersama di kantor Republika, Jakarta Jumat (3/2/2023).
Foto: Ahmad fauji/Republika
Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Syariah IPB Irfan Syauqi Beik (kedua kanan) Wapemred Republika Hasan murti aji (kedua kiri) foto bersama di kantor Republika, Jakarta Jumat (3/2/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA --  Pengamat ekonomi syariah, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan sejumlah potensi positif jika bank syariah dapat menjadi nazir atau penerima sekaligus pengelola wakaf uang. Irfan mengungkapkan terdapat manfaat besar dari sisi makro dan dalam mengatasi ketimpangan serta kesenjangan.

Terlebih saat wakaf uang ini bisa digerakan ke sektor riil dan UMKM. "Ketika proses pembiayaan dan penyaluran dana ini menghasilkan keuntungan maka mayoritas keuntungan itu akan disalurkan kembali kepada penerima wakaf," kata Irfan kepada Republika.co.id, Ahad (5/2/2023).

Baca Juga

Irfan mencontohkan, saat bank syariah mengelola wakaf uang Rp 1 triliun lalu dikembangkan dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 300 miliar. Irfan mengatakan, maka Rp 300 miliar keuntungan wakaf uang tersebut, 10 persennya untuk nazir dan 90 persen bisa digunakan untuk keperluan pengembangan umat dan bangsa.

"Karena dana itu harus disalurkan kepada penerima wakaf. Oke lah sekian porsinya untuk pengembangan investasi dan pengembangan tapi sebagiannya minimal setengahnya digunakan untuk penerima wakaf," jelas Irfan.

Untuk itu, Irfan melihat jika bank syariah bisa mengelola uang wakaf maka akan memiliki efek yang dahsyat. Lalu para pemberi wakaf juga menurutnya akan senang karena dananya abadi dan memberikan manfaat berkelanjutan.

"Ketika kita bisa mengubah kehidupan masyarakat maka pahalanya akan mengalir kepada para wakaf dan ini akan dahsyat," ucap Irfan.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) telah mengesahkan peran baru bank syariah sebagai nazir wakaf. Langkah ini dinilai akan semakin memperkuat peran bank syariah sebagai institusi yang bisa menyelesaikan banyak masalah ekonomi sosial.

Menjadi nazir wakaf juga akan membawa manfaat lain bagi bank syariah. Dia menyebut, wakaf uang berpotensi menjadi sumber dana murah untuk bank syariah.

"Buat bank syariah sendiri dia akan semakin bersemangat karena wakaf uang ini juga bisa jadi sumber dana murah sehingga bank syariah juga bisa bersaing dengan yang konvensional," kata Irfan saat berkunjung ke Republika.

Dengan mengelola wakaf uang, Irfan menilai dapat membuat posisi bank syariah semakin kuat. Menurutnya, hal tersebut semakin merefleksikan fungsi  sosial dari institusi komersial bank syariah.

Irfan mengharapkan hal tersebut segera direalisasikan dan ditindaklanjuti oleh otoritas terkait. Terutama dari sisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Saya harapkan ini betul-betul bisa diimplementasikan sehingga bank syariah bisa bisa mengusahakan status sebagai nazir wakaf uang," ucap Irfan.

Jika bank syariah bisa menjadi nazir wakaf, Irfan menilai hal itu akan menjadi lompatan dahsyat. Dia memperkirakan, ekonomi Indonesia juga akan bergerak atas dasar agama, keyakinan, dan semangat berbagi.

"DI sisi lain juga ada multiplier efeknya akan mengangkat harkat derajat terutama kelompok dhuafa di negeri ini," tutur Irfan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement